Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak MK | Tidak Terbukti Adanya Pelanggaran, Penyimpangan, Kecurangan Bersifat TSM pada Pilpres 2014

22 Agustus 2014   01:40 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:55 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

doc hukumoline.com

Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah membaca keputusan persidangan gugatan Prabowo-Hata di MK

  1. Prof. Arief Hidayat
  2. Prof. Maria Farida Indrati
  3. Muhammad Alim
  4. Ahmad Fadlil Sumadi
  5. Patrialis Akbar
  6. Wahidudin Adams
Keenam Hakim MK tersebut, secara jelas telah membaca hasil atau keputusan MK. Dan dengan transparan serta jelas, menunjukkan angka telak, Prabowo-Hatta kalah 6 : 0 dari Jokowi-JK .
Dasar gugatan yang paling mendasar dari Prabowo-Hatta, yaitu Daftar Pemilih Tetap Tambahan, Pengerahan Mass untuk memilih Jokowi-JK, Pembukaan Kotak Suara, Sistem Noken, semuanya gugur atau ditolak. Ditolak dengan bulat tanpa cela; dengan catatan, Sistem Noken tak berlaku di seluruh Papua, cuma di daerah tertentu.
Lebih dari itu, dari hasil keputusan para hakim MK tesebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran, penyimpangan, dan kecurangn yang bersifat terstruktur, sistimatif, dan masif. Sebab semua saksi biasa dan saksi ahli Parabo-Hatta, tidak bisa memberikan fakta dan bukti.
Kini, kesempatan pada hakim-hakim berikut, dan terakhir adalah ketua MK, Hamdan Zoelva.
  1. Aswanto
  2. Anwar Usman
  3. Hamdan Zoelva
Jika, memperhatikan pembacaan keputusan yang telah dilakukan, maka sudah tidak ada lagi peluang atau kesempatan bahwa MK memenuhi permintaan Prabowo-Hatta. Itu berarti, Jokowi-JK secara sah dan meyakinkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Kini, kita menanti pelantikan mereka.
Salam dari Opa Jappy Sementara ngopi warkop keren di Jakarta Pusat

UPDATE

Tepat 20:44 WIB,

Mahkamah Konstitusi

Menolak

Seluruh Gugatan

Prabowo-Hatta

Ini Sembilan Hakim MK Penentu Nasib Pilpres 2014 (Part I)
Ini Sembilan Hakim MK Penentu Nasib Pilpres 2014 (Part I)

doc hukumoline.com

LINK TERKAIT

Peluang Pelanggaran, Penyimpangan, Kecurangan Bersifat TSM pada Pilpres 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun