Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Habis Sudah, Sok Jagonya Udar Pristono

24 September 2014   05:17 Diperbarui: 1 Agustus 2019   11:13 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Udar menjadi Pudar

Udar Pristono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 di Pemprov DKI dan pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, "Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 76/F.2/Fd.1/09/ 2014 tanggal 16 September 2014."  

Dengan demikian, Udar Pristono (akan) bergabung bersama teman-temannya, dalam kasus yang sama, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, yang mungkin sebentar lagi ditahan.

Detail kasus dan siapa-siapa yang ikut di dalam "permainan" mereka, tersimpan rapi oleh Mbah Google; publik dapat mengaksesnya dengan mudah. 

Udar tak bisa mengelak, karena ada sejumlah bukti yang dipegang Kejaksaan.

Dengan penahan tersebut, bukan saja membuktikan keterlibatan Udar, namun lebih dari itu. Jadi ingat, ketika belum ditahan, dan masih bebas bersuara; dan bersamaan dengan kampanye Pilpres, Udar termasuk tokoh yang laris, walau ia bukan siapa secara politik.

Ketika itu, masa kampanye Pilpres, seakan mendapat dukungan kuat, Udar dengan jumawanya, tampil TV, menjadi narasumber, dengan latang berkata "Saya akan menyeret Jokowi."

Ucapan-ucapan Udar, menjadi berita utama pada media anti Jokowi-JK. Bahkan, tak sedikit tokoh, tentu mereka yang Jokowi Hater, menambah bumbu terhadap ucapan Udar, dan jadikan sebagai "masakan baru," kemudian dijual ke publik sebagai sisi "korupnya Jokowi" dan tidak cocok sebagai Presiden RI.

Kini, semuanya telah berlalu, termasuk, mereka "mendukung Udar dalam rangka membongkar keterlibatan Jokowi pada kasus Bus Trans Jakarta," entah kemana hilangnya.

Udar yang tadinya jumawa dalam kata dan pernyataan ke media, kini kehilangan taji; ia kembali menjadi sendiri. 

Udar Pristono, ditinggalkan oleh para pendukungnya, sejalan dengan kemenangan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wapres.

Akibatnya, ia tak berkutik, ketika ditahan Kejangung; sesumbanya bahwa akan menyeret Jokowi, kini tampa berita, sunyi ditelan waktu. Udar bukan lagi nara sumber untuk menjatuhkan Jokowi; media yang tadinya berpihak padanya, ikut menyiarkan dan menyebarkan berita bahwa Udar Pristono ditahan atau menjadi tahanan Kejagung. 

Tragis.

Orang yang, katanya mempunyai bertumpuk bukti, mau menyeret Jokwi, justru kini tak berdaya di hadapan hukum. Agaknya, pengalaman sebagai Kadis Perhubungan DKI Jakarta, tidak setrampil membangun komunikasi politik. 

Ia membangun hubungan  politik dengan cara salah, salah melangkah, juga dengan orang-orang yang salah, sehingga mantan atasannya Gubernur serta Wagub DKI, tak bisa membelanya (bisa saja)  dalam rangka meringkan hukuman.

Si Udar sudah salah, jabatannya diganti orang lain, namun masih sebagai PNS di DKI, anak buah Jokowi-Ahok, tapi karena ulahnya sendiri, kini ia bak anak ayam kehilangan induknya. 

Bahkan ia ditinggalkan oleh teman-teman yang dulu menganggap dirinya sebagai orang benar, baik, serta berani melawan Jokowi.

Udar, anda bermain api dengan teman-temanmu, namun dirimu yang terbakar; teman-teman meninggalkan dirimu.

Nah ...

Opa Jappy - Jakarta Selatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun