Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

E-KTP, Skandal Terbesar Mendagri Era SBY

15 November 2014   20:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:44 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="468" caption="nasional.kompas.com"][/caption]

Akhirnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Penghentian tersebut sangat beralasan, karena menyangkut data dan informasi diri penduduk RI. Menurut Mendagari, "Ada sejumlah fakta, yang sangat serius menyangkut e-KTP

  1. Dugaan korupsi
  2. Server yang digunakan e-KTP milik negara lain sehingga database di dalamnya rentan diakses pihak tidak bertanggung jawab.
  3. Vendor fisik e-KTP tidak menganut open system sehingga Kemendagri tidak bisa mengutak-utik sistem tersebut.
  4. Banyak terjadi kebocoran database. Misalnya, di kolom nama tertulis nama perempuan, tapi foto yang bersangkutan menunjukkan laki-laki.

Berdasar temuan tersebut, Mendagri telah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar menangani dugaan korupsi. Namun, bukan selesai di situ. Ada hal lain yang lebih dari sekedar berurusan dengan koruptor dan korupsi, yaitu data private Warga Negara Republik Indonesia, tersimpan di tempat atau negara lain; yang "rentan" diakses oleh pihak lain. Bayangkan, Kementerian Dalam Negeri RI pun tak bisa mengakses data orang Indonesia yang tersimpan nun jauh di sana. Padahal, pada case tertentu, Mendagri mempunyai kepentingan untuk mengetahui data WNI. Oleh sebab itu, menurut Mendagri,

"Saya sudah minta ke Menko Polhukam, rapat terbatas dengan Polisi, Jaksa Agung, BIN, Bais. Ini menyangkut kerahasian negara. Kita akan gelar di rapat kabinet. Ini ibaratnya ada buah bagus, kita belah dulu. Ulat-ulatnya di dalam buah kita bersihkan dulu, baru bisa dimakan."

Saya belum fokus pada urusan korup, teknis, dan proses e-KTP tersebut, namun terhadap ketidakwajaran yang dilakukan oleh pejabat negara, dhi. Mendagri era SBY,  yang memutuskan, menetapkan, memberlakukan e-KTP untuk WNI, namun vendor,  system data base, "lemari penyimpanan arsip fisik dan virtualnya" ada di tempat lain, dan tak bisa dibuka, diakses untuk kepentingan tertentu, dan di-update oleh orang Indonesia, dhi. Kementerian Dalam Negeri.

Luar biasa negeri ini; negeri yang luar biasa. Bisa-bisanya, dengan terencana, melakukan sesuatu dengan "membuka data Warga Negara" kepada pihak lain. Bisa membayangkan, puluhan juta atau bahkan lebih dari 1oo juta data WNI, secara detail, menjadi terbuka dan bisa diketahui oleh "Admin E-KTP WNI".

Adakah jaminan bahwa mereka adalah "orang-orang suci" sehingga tetap memegang rahasia? Atau adakah jaminan bahwa data base WNI tersebut aman dan tidak terbuka oleh pihak lain!? Kita, Anda dan saya, hanya bisa menduga-duga bisa tidaknya hal tersebut terjadi.

Dengan demikian, dari "vendor,  system data base, "lemari penyimpanan arsip fisik dan virtualnya" ada di tempat lain, dan tak bisa dibuka, diakses untuk kepentingan tertentu, dan di-update oleh orang Indonesia, dhi. Kementerian Dalam Negeri," sudah bisa menunjukkan kelemahan dan kesalahan fatal dari e-KTP WNI. Kesalahan dan kelemahan yang tak bisa dianggap penyimpangan serta kelalaian kecil yang mudah diperbaiki atau pun diluruskan dengan sekejap.

Lebih dari itu, temuan Mendagri RI, Tjahjo Kumolo tersebut, bisa merupakan "skandal yang besar" yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Mendagri era SBY. Skandal yang (bisa) merugikan lebih dari 100 juta WNI pemegang e-KTP.

Lalu, untuk waktu dekat, agar data base WNI pemegang e-KTP, kemungkinan, diakses atau  bocor ke pihak lain, apa yang dilakukan oleh Pemerintah RI!? Rencana Mendagri untuk koordinasi dengan Menko Polhukam, rapat terbatas dengan Polisi, Jaksa Agung, BIN, Bais, sudah tepat. Namun, butuh proses.

Katakanlah, jika proses dan hasil koordinasi Mendagri dan berbagai pihak itu, belum mencapai atau menghasilkan  tindakan bersifat preventif, warning kepada vendor e-KTP agar menjaga rahasia data base WNI, maka bisa terjadi kebocoran dan penyebaran data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun