Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kontras Ancam Laporkan Jokowi ke PBB, Apa yang Kontras Lakukan untuk Berantas Narkoba?!

16 Desember 2014   23:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:10 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14187194031401516695

[ihidkk/tempo.co/kontras.org]

Pernyataan pers dari Kontras tersbut terkait dengan rencana eksekusi 5ima terpidana mati pada akhir Desember 2014; 3 orang merupakan terpidana kasus narkoba, dan 2 orang kasus pembunuhan berencana. Selain itu, berkaitan dengan Presiden (berencana) menolak 64 grasi terpidana mati karena kasus kejahatan narkoba.

Agaknya, bagi Kontras, tidak melihat penyebab atau alasan mereka mendapat hukuman mati, melainkan "tindakan atau eksekusi hukuman mati" itu sendiri. Sehingga, walau ada keputusan peradilan tertinggi di NKRI bahwa Si Terpidana harus dihukm mati, dan jug ada langkah terakhir dari Si Terpidana mati, dan ditolak Presiden, bagi kontras, mungkin "tak penting."  Apa pun itu, keputusan peradialan dan Presiden, Kontras tetap menolak hukuman mati. KontraS menyatakan:


Pertama, Pemerintahan Indonesia melalui Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo – JK untuk memberlakukan kembali moratorium sebagai pintu masuk untuk penghapusan penerapan hukuman mati di Indonesia. Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan oleh PBB.

Kedua, Adanya pembahasan tentang moratorium hukuman mati di region ASEAN serta mendorong AICHR untuk merespon pemberlakuan praktik hukuman mati yang masih diberlakukan di banyak negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Ketiga, memperbaiki kinerja lembaga dan struktur sistem peradilan pidana di Indonesia yang harus memiliki kepekaan pada isu perlindungan HAM dalam proses pemeriksaan perkara. Sehingga kasus Ruben dkk tidak terulang lagi.

Keempat, KontraS mengajak seluruh warga Indonesia untuk mendukung pemerintahan Joko Widodo – JK dalam meneruskan gagasan memanusiakan manusia di setiap kebijakan sosial, politik, hukum, HAM, bahkan keamanan yang harus menjunjung tinggi perlindungan hak atas hidup sebagai gagasan absolut di Indonesia.

Ok lah ... itu perjuangan Kontras untuk meniadakan hukuman mati, termasuk terhadap mereka yang melakukan kejahatan seperti para gembong, gangster, kartel Narkoba yang ditangkap dan tertangkap di Idonesia; dan telah mempunyai keputusan tetap yaitu hukuamn mati.

Dengan demkian, jika memang "tak boleh menghukum mati para terpidana kasus narkoba" maka apa yang harus dilakukan!? Membiarkan mereka hidup di penjara sambil tetap menjalankan bisnis narkoba melalu sel penjara!?  Atau, apa yang harus dilakukan!?

Lebih daripada itu, timbul tanya, "Apa yang dilakukan oleh Kontras agar bisa mengurangi kejahatan Narkoba, Narkotika, atau kejahatan yang ada hubungannya dengan Narkotika!?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun