Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

[Kasus Rekening Gendut] Polri Pernah "Melawan" Mahkamah Agung

17 Januari 2015   05:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:58 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.com

Pada tahun 2011, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 yang meminta pihak kepolisian harus segera membuka informasi soal 17 rekening gendut sejumlah petinggi kepolisian. Nama-nama perwira Polri yang mempunyai "Rekening Gendut"  alias sejumlah besar dana di rekening pribadinya, tidak pernah diberitakan secara resmi. Namun, nama-nama tersebut, pelan-pelan terbuka ke hadapan publik.

Mereka antara lain, Badrodin Haiti (sekarang PLT Kapolroi), Susno Duadji (teman saya ini, sekarang ada di LP, dan tahun lalu, saya sempat mengunjunginya di LP)  Bambang Suparno, Matius Salempang (terutama ibu Salempang, sejak lama berteman dengan mereka, sejak anak mereka sekolah di LabSchool Rawamangun), SY Wenas (teman se Gereja di GPIB Gideon, Kastrian Jihandak Brimob, Depok), Budi Gunawan (yang kini lagi populer), nama-nama lain tak pernah muncul ke permukaan atau diketahui publik.

Ketika ada ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tersebut, Maber Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, pada waktu itu, Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, rekening tersebut adalah rahasia pribadi masing-masing pemiliknya sehingga belum dapat dipastikan apakah akan dipublikasikan kepada masyarakat sesuai keputusan MA. Menurut Boy,

"Kita, kan, harus menghormati hak privasi yang bersangkutan (pemilik rekening) dan ada juga kerahasiaan perbankan yang terkait masalah itu yang tidak bisa dipublikasikan secara luas,

Hasil penelusuran yang dilakukan, tak ada transaksi yang melanggar hukum dari 17 rekening tersebut. Hasil penyelidikan atas rekening-rekening tersebut juga telah diberikan PPATK sebagai bukti bahwa tak ada yang salah dalam rekening-rekening tersebut.

Jadi, terkait masalah telah dilakukan langkah-langkah terhadap hasil analisis itu dan sementara belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Itu juga kesimpulan yang telah disampaikan ke PPATK, [kompas.com 16 Januari 2012]."

Sejak waktu itu pula, "kasus Rekening Gendut," pelan-pelang hilang, lenyap tanpa proses hukum yang berarti. Ingatan publik pun mulai terbenam oleh waktu. Para politisi, diam; Kejaksaan Agung, tak bersuara; KPK, mengurus lain; Polri, tak ada yang masuk penjara, selain Susno Duadji, terpenjara dan dipenjarakan karena kasus lain.

1421420290255086256
1421420290255086256

"Pesan dari Jenderal Polisi yang terpenjara;"  tulisan tangan Susno Duadji

14214232631475682467
14214232631475682467

jadi, sekiant tahun lalu, mengapa negeri dan bangsa ini diam dan mendiamlam "Kasus Rekening Gendut" milik para Jenderal Polisi!? Ternyata "diam dan mendiamkan" namun tak melupakan atau tetap ada dalam ingatan.

Karena "tak melupakan" dan "ada dalam ingatan" tersebutlah, maka ketika Budi Gunawan, "terpilih dan dipilih" sebagai (Calon) Kapolri, yang terpendam tersebut naik ke permukaan. Banyak orang mencari dan membuka ulang arsip lama tentang para perwira Polisi pemilik "Rekening Gendut;" ada yang sudah pensiun, namun cukup banyak yang masih aktif, bahkan sebagai para petinggi Polri.

Waktu terus bejalan hingga hari kemarin, ketika Polri harus mempunyai Kapolri yang baru, tak disangkan dari sejumlah nama yang dikirim Kompolnas, terselip slaah satu nama pemilik "Rekening Gendut."

  1. Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius
  2. Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan
  3. Irwasum Komjen Dwi Priyatno
  4. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti
  5. Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno

Ya, Komjen Budi Gunawan, yang saat ini menjadi Kepala Lembaga Pendidikan Polisi; ia kini, malah tak jadi dilantik. Presiden Jokowi menyatakan bahwa, "Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai kepala Kepolisian RI. Jadi, menunda, bukan membatalkan, ini yang perlu digarisbawahi."

Jika memang Komjen Budi Gunawan, tak jadi dilantik atau ditunda; maka apakah KPK juga berhenti menyoroti "Kasus Rekening Gendut"nya!? Publik tidak berharap seperti itu. Jika KPK sudah memulai, maka mereka pun melanjutkan hingga tuntas.

Tak boleh berhenti. Usut terus hingga terpancar benar atau salahnya. Dengan demikian, bisa juga "menyelamatkan wajah Polri;'" wajah yang selama ini cenderung melindungi para pemilik "Rekening Gendut" sehingga tak tersentuh hukum. Bahkan, hanya karena "melindungi" tersebut, Polri berani "melawan" Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 yang meminta pihak kepolisian harus segera membuka informasi soal 17 rekening gendut.

Untuk Sahabatku, Komjen Pol Drs. SUSNO DUADJI, SH. MH. MSc. di Penjara Cibinong

SUPLEMEN

Polisi adalah salah satu Lambang Kehadiran Negara di tengah-tengan persoalan rakyat Polisi berasal politie (Latin, politia; Yunani, polis, politeia) bermakna warga kota atau pemerintahan kota. Di masa lalu,  pada dunia Helenis, Polis, merupakan negara kota yang otonom dan mandiri, tapi biasanya tergabung dengan aliansi (bersama) polis lainnya, sehingga terbentuk atau membentuk semacam Kerajaan.

Karena semakin kompleksnya sikon hidup dan kehidupan Polis, maka pemerintahan polis memerlukan orang-orang tertentu untuk menjaga keamanan masyarakat (dan mereka bukan tentara); oleh sebab itu dipilih dari antara penduduk. Mereka harus mengikuti kemauan - kehendak (policy, bahkan perintah pemerintah kota) untuk menjaga dan melayani masyarakat. Sehingga jika ada tindak kekerasan - kriminal dan lain sebagainya, masyarakat tak perlu melapor ke istana, tetapi cukup datang ke/pada petugas-petugas keamanan tersebut. Dan jika para petugas tersebut tiba di/pada tkp, masyarakat (akan) berkata, “polis sudah ada atau polis sudah datang,” dan lain sebagainya.

Dalam arti, petugas-petugas tersebut mewakili dan bertindak atas nama pemerintah kota/polis dalam/ketika menyelesaikan masalah.  Dalam kerangka itu, polisi merupakan petugas yang mewakili pemerintah untuk menciptakan rasa aman, tenteram, damai, serta ketertiban, dan lain sebagainya kepada rakyat. Sehingga, kehadiran dan sebutan untuk dan kehadiran para petugas polis tersebut, disamakan dengan kehadiran pemerintah yang menenangkan rakyat.

Lama kelamaan, mungkin pada abad pertengahan di Eropa, ketika pamor negara kota sudah tak ada, dan berganti dengan kerajaan, penyebutan policy-polis masih tetap dipergunakan; serta fungsinya sama seperti masa-masa sebelumnya; policy - polisi, sebagai orang diangkat dan mewakili pemerintah untuk memberikan ketenteraman kepada warga atau rakyat.

[Sejarah Polisi oleh Jappy Pellokila/Opa Jappy/http://jappy.8m.com/whats_new_2.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun