Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

[Kasus Rekening Gendut] Polri Pernah "Melawan" Mahkamah Agung

17 Januari 2015   05:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:58 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.com

Pada tahun 2011, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 yang meminta pihak kepolisian harus segera membuka informasi soal 17 rekening gendut sejumlah petinggi kepolisian. Nama-nama perwira Polri yang mempunyai "Rekening Gendut"  alias sejumlah besar dana di rekening pribadinya, tidak pernah diberitakan secara resmi. Namun, nama-nama tersebut, pelan-pelan terbuka ke hadapan publik.

Mereka antara lain, Badrodin Haiti (sekarang PLT Kapolroi), Susno Duadji (teman saya ini, sekarang ada di LP, dan tahun lalu, saya sempat mengunjunginya di LP)  Bambang Suparno, Matius Salempang (terutama ibu Salempang, sejak lama berteman dengan mereka, sejak anak mereka sekolah di LabSchool Rawamangun), SY Wenas (teman se Gereja di GPIB Gideon, Kastrian Jihandak Brimob, Depok), Budi Gunawan (yang kini lagi populer), nama-nama lain tak pernah muncul ke permukaan atau diketahui publik.

Ketika ada ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tersebut, Maber Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, pada waktu itu, Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, rekening tersebut adalah rahasia pribadi masing-masing pemiliknya sehingga belum dapat dipastikan apakah akan dipublikasikan kepada masyarakat sesuai keputusan MA. Menurut Boy,

"Kita, kan, harus menghormati hak privasi yang bersangkutan (pemilik rekening) dan ada juga kerahasiaan perbankan yang terkait masalah itu yang tidak bisa dipublikasikan secara luas,

Hasil penelusuran yang dilakukan, tak ada transaksi yang melanggar hukum dari 17 rekening tersebut. Hasil penyelidikan atas rekening-rekening tersebut juga telah diberikan PPATK sebagai bukti bahwa tak ada yang salah dalam rekening-rekening tersebut.

Jadi, terkait masalah telah dilakukan langkah-langkah terhadap hasil analisis itu dan sementara belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Itu juga kesimpulan yang telah disampaikan ke PPATK, [kompas.com 16 Januari 2012]."

Sejak waktu itu pula, "kasus Rekening Gendut," pelan-pelang hilang, lenyap tanpa proses hukum yang berarti. Ingatan publik pun mulai terbenam oleh waktu. Para politisi, diam; Kejaksaan Agung, tak bersuara; KPK, mengurus lain; Polri, tak ada yang masuk penjara, selain Susno Duadji, terpenjara dan dipenjarakan karena kasus lain.

1421420290255086256
1421420290255086256

"Pesan dari Jenderal Polisi yang terpenjara;"  tulisan tangan Susno Duadji

14214232631475682467
14214232631475682467

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun