Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mafia Human Trafficking Mengacaukan Persidangan Brigpol Rudy Soik

22 Januari 2015   23:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:34 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I. Kasus Brigpol Rudi Soik

Rudi Soik mulai menjadi perhatian publik dan Polda NTT, setelah Kapolada NTT, Endan Sunjana, menetapkan Rudi Soik sebagai bagian dari Tim Pemberantasan Trafficking bentukan Kapolda NTT.

Keberhasilan pertama dari tim tersebut adalah Rudi Soik menahan salah satutersangka yaitu Tedy, yang diduga kuat merupakan Brigjen Alex Mandalika (Mabes Polri) dan Kombes Pol Sam Kawengian (Dirumum Polda NTT). Selanjutnya, Rudi Soik melaporkan temuannya ke Mabes Polri; beritanya sudah berkembang, dan diketahui publik.

Setelah kasus tersebut terungkap, dan kemudian berkembang menjadi “skandal regional” dan menjadi perhatian secara nasionl dan dunia, terjadi hal-hal yang diluar dugaan banyak orang yaitu, ada sejumlah ancaman dan rekayasa jahat terhadap Rudi Soik yang dilakukan oknum tertentu, info menyebutkan bahwa mereka berpangkat Kombes. Misalnya,

  1. Rudy  tidak diperbolehkan menggunakan ruangan direktorat untuk melakukan pemeriksaan
  2. Pejabat Dkm (samaran, lengkapnya ada pada saya) memerintah agar KsubJ (samran) Polda NTT dan Pr (samaran) Polres Kabupaten Timur Tengah Utara (daerah asal Rudi Soik), menangkap seluruh keluarga Brigpol Ridi Soik.
  3. Rudi Soik mendapat ancaman pembunuhan melalui no telpon genggam +6281239345446, ia dan keluarga akan dibunuh, jika melanjutkan kasus yang ditangani. Setelah melakukan pelacakan, ternyata nomer tersebut “Provider 0281239345446 : Telekomunikasi Indonesia  Home Location Register : PURWOKERTO”
  4. Dkm membuat foto editan dan paspor palsu   seolah-olah Brigpol Rudi ada diMalaysia dan/atau di Singapur dibayar dan menjadi bagian dari Sindikat Penjual orang
  5. Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Mohamad Slamet memerintah Kasat Reskrim TTU dan penyidik Eka Akal untuk menangkap Brigpol Rudy Soik terkait bermain proyek serta membekingi kontraktor,saat itu penyidik Eka Akal minta  Iwan Maranu sebagai informen agar Rudy Bisa ditangkap. Di samping itu, ada tuduhan bahwa Brigpol Rudy melakukan pemerasan Rp. 50 juta terhadap kepala PU Kab. Kupang
  6. Dkm melakukan rekayasa, cenderung mengfitnah Rudi Soik merupakan bagian dari mafia besar penjualan orang yaitu Johni Liem. Jhoni Lim  yang memberi informasi ke Polri tentang jaringan besar trafficking di Indonesia. Dari Jhon Limjuga terungkap bahwa Dirkrimum Polda NTT diduga terkait jaringan trafficking besar tersebut. Atas dasar info tersebut, Rudy Soik dan menyidik dan mengejar jaringantrafficking yang melibatkan oknum Pemerintah dan Aparatur Hukum.Ternyata ada upaya untuk menahan laju gerakan Rudi Soik cs.  Upaya tersebut terbukti dengan Dirkrimum Polda NTT mengirim Andi Kila dan Adi Sinlaeloe untuk menangkap Jhoni Limdi Bali; sekaligus membangun opini negatif dan fitnah bahwa Rudi Soik mendapat aliran dana ratusan rupiah dari dana ratusan juta dari Jhoni Lim dan Adi Sinlaloe, [lucu juga, Adi Sinlaeloe merupakan  kejaran Mabes Polri, tapi orang tersebut dapat dengan  gampangnya masuk keluar di direktorat umum Polda NTT].
  7. Kelanjutan dari penahan Tedy Moa oleh Polda; Brigpol Rudi Soik menahannya karena ia adalah orang merekrut para calon tenaga kerja dari kampung-kampung di NTT. Atas penanhanan teresbut, Tedy Moa mengpraperadilan Polda NTT karena menurut mereka Rudi Soik bukan bagian dan penyidik dalam Tim Satgas People Smugling.Praperadilan tersebut setelah 11 hari Tedy Moa ditahan serta kedatangan Brigjen Alex Mandalika (Mabes Polri) ke Polda NTT. Ada hal menarik yaitu, Brigjen Alex  Mandalika pernah mengirim mobil Inova nopo B1278 EMB kepada  Kombes Sam Kawengian; dan digunakan Tedy Moasebagai kendaraan operasioanal merekrut para calon tenaga kerja dari kampung-kampung di NTT.

Berdasarkan semuanya itu, maka sangat jelas bahwa penahanan Rudi Soik sebetulnya merupakan upaya besar agar ia dikeluarkan dari Satgas Pemberangtasan Trafficking. Tujuannya jelas, yaitu jaringan besar yang melibatkan oknum Polri dan banyak pihak di NTT tidak terbongkar. Jaringan besar yang diduga melibatkan Dirkrimum Polda NTT,Dirkrimsus Polda NTT, Brigjen Alex Mandalika, Jumriah pemegang saham PT.Malindo Mitra Perkasa, Bripka Yance Kadiaman.

[caption id="attachment_392599" align="aligncenter" width="420" caption="kompas.com"][/caption]

II. POLRI Membungkam Brigpol Rudi Soik

Percakapan Telpon Brigadir Polisi Rudy Soik dengan Kompas.com

“Saya baru saja ditahan dengan kasus penganiayaan terhadap Ismail dan baru saja tayang acara Mata Najwa di Metro TV. Mereka langsung tahan saya. Saya minta tolong dimuat di media supaya semua orang tahu kalau memang perjuangan saya harus berhenti di sini, ya mau bilang apa, tetapi kalau mau lanjut, ya maka saya akan maju terus.

Ditahan dengan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan; padahal cuma menggeledah badan Ismail Paty; akan membuktikannya di pengadilan.

Coba kalau masyarakat yang lapor kasus lain, itu pasti bertahun-tahun prosesnya dan tidak secepat kasus yang menimpa saya, yang semuanya serbacepat. Sekarang posisi saya sebagai penyidik kasus perdagangan orang, tapi kok saya ditahan? Alasan apa saya ditahan, apakah saya mau melarikan diri? Ataukah mau menghilangkan barang bukti? Bagi saya, ada satu kejanggalan dalam kasus ini.

Agaknya Polri, dhi. Polda NTT, masih berpikir dan menyusun bagaimana menjelaskan ke publik, tetantang penahanan terhadap Rudy Soik, sehingga belum bisa meberi penjelasan. Mengingat kasus yang diungkap oeleh Rudy, menyangkut anggota Polri, serta telah menjadi perhatian dunia.

Sayangnya, institusi Polri, mungkin lebih menyukai melindungi perwira mereka, yang diduga terlibat, daripadan menindaklanjuti laporan Rudy Soik.  Polri hanya melakukan mutasi terhadap personil Polri, tapi melakukan sanksi yang berarti.

Sebaliknya, Brigadir Rudy Soik  yang menjadi tertuduh dan ditahan, dengan alasan yang sangat “tidak masuk akal sehat”

Apa yang dilakukan Polri, dhi.Polda NTT, tersebut, diakui atau tidak, bisa ditangkap dan dipahami publik sebagai upaya Polri untuk membungkam dan menghukum Rudy Soik. Hal tersebut, mereka lakukan karena, Bintara Polri tersebut telah membongkar keterlibatan atasannya dalam kasus Trafficking di NTT.

Itulah resiko yang ditanggung oleh Ruddy Soik; ia berani mengungkapkan kasus yang melibatkan intitusi Polri, dan kini dirinya ditahan oleh Polda NTT. Dengan demikian, terbukti sudah, kekuatiran banyak pikah bahwa Polda NTT tidak independen dan tidak bersikap netral terhadap Ruddy Soik.

Dengan menetapkan Rudy sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan, maka sekali lagi publik diperhadapkan dengan kriminalisasi terhadap seseorang berani melawan ketidakberesan yang terjadi pada tubuh Polri; dan Rudy Soik, adalah contoh teranyar atau terbaru.

[caption id="attachment_392601" align="aligncenter" width="235" caption="Gubrenur NTT dan Opa Jappy/ dok pribadi"]

1421917471200159828
1421917471200159828
[/caption]

III. Tanggapan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya

Saya pernah bertanaya langsung ke Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, “Apa tanggapan Gubernur NTT terhadaphuman traffickingdi NTT dan kasus Rudi Soik; karena kasus tersebut sudah menjadi perhatian nasional dan internasional.” Jawaban Gubernur NTT, " Gubernur NTT tidak mau ikut campur urusan Polisi, dhi. Polda NTT; dalam arti, walau sebagai Kepala Daerah, dirinya menghargai dan tidak mau intervensi urusan Polri menyankut Rudi Soik. Dengan demikian, Kasus Rudi Soik biarlah berjalan sesuai dengan koridor hukum."

IV. Kericuhan di Persidangan Rudi Soik

Hari in, Kamis 22 Jan 2oi5, ada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Rudi Soik terhadap Ismail Pati Sanga; dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. Adrian Masan (PT Malindo Mitra Perkasa yang ditugaskan untuk merekrut tenaga kerja wanita (TKW) ilegal), hadir dalam persidangan tersebut, tadinya diam, walau dengan wajah yang tak bersahabat. Ketika ia mendengar namanya disebut oleh Rudy Soik, langsung mengeluarkan umpatan membantah pernyataan Rudy; bukan saja itu, Adrian pun berlaku kasar dan menciptakan kericuhan.

Kerkacauan tersebut juga mengganggu persidangan, sehingga Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ketut Sudira dan dua hakim anggota, Ida Ayu Nyoman dan Surianto, menunda persidangan selama lima menit, dan meminta petugas keamanan untuk menyuruh Adrian keluar dari ruang sidang.

[caption id="attachment_392605" align="aligncenter" width="546" caption="Brigpol Rudy Soik (kanan rompi orange) dan Pengacaranya Ferdy Tahu (kiri baju hitam), saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)/kompas.com"]

1421918266946161390
1421918266946161390
[/caption]

Mengapa hingga ada pengacau di Ruang Peradilan!? Agaknya, kehadiran para pengacau tersebut dalam rangkan "tidak memperlancar" persidangan; tujuannya jelas, agar kasus besar yang ditangani oleh Rudi Soik tidak terungkap.

Hal tersebut, peradilan terhadap Rudi Soik, juga telah diungkapkan oleh, saksi ahli kasus Rudy Soik, yaitu Komisaris Besar (Purn) Alfons Loe Mau. Menurut  Alfons Loe Mau,

"Kasus ini diangkat untuk menutupi sebuah kasus yang lebih besar. Adapun kasus yang lebih besar itu, justru yang akan diungkap oleh Brigadir Rudy Soik.

Kasus tersebut terkesan terlalu dipaksakan terutama dalam penyidikan. Contoh, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menggali anatomi kejahatan dan terkesan sifatnya hanya "copy paste" pertanyaan saja. Padahal sebenarnya, dalam membuat BAP itu setiap perkara ada karakteristik yang berbeda, ada cerita yang berbeda dan penyidik dalam bertanya itu harus ada variasinya.

Kasus ini adalah seperti sebuah lelucon yang dipaksakan untuk disandingkan dengan apa yang sedang dikerjakan Brigpol Rudy Soik yakni memberantas mafia perdagangan orang di NTT."

Berdasarkan semuanya itu, apakah Polri, dhi.Polda NTT, masih mau meneruskan kasus Rudi Soik!? Sementara kasus besar tentang perdagangan manusia yang "melibatkan" onknum Polri" malah didiamkan.

Kasus Rudi Soik dan "keterlibatan " Oknum Polri pada Human Trafficking di NTT, kini menjadi alat uji terhadap kinerja Polri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun