Dengan menetapkan Rudy sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan, maka sekali lagi publik diperhadapkan dengan kriminalisasi terhadap seseorang berani melawan ketidakberesan yang terjadi pada tubuh Polri; dan Rudy Soik, adalah contoh teranyar atau terbaru.
[caption id="attachment_392601" align="aligncenter" width="235" caption="Gubrenur NTT dan Opa Jappy/ dok pribadi"]
III. Tanggapan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya
Saya pernah bertanaya langsung ke Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, “Apa tanggapan Gubernur NTT terhadaphuman traffickingdi NTT dan kasus Rudi Soik; karena kasus tersebut sudah menjadi perhatian nasional dan internasional.” Jawaban Gubernur NTT, " Gubernur NTT tidak mau ikut campur urusan Polisi, dhi. Polda NTT; dalam arti, walau sebagai Kepala Daerah, dirinya menghargai dan tidak mau intervensi urusan Polri menyankut Rudi Soik. Dengan demikian, Kasus Rudi Soik biarlah berjalan sesuai dengan koridor hukum."
IV. Kericuhan di Persidangan Rudi Soik
Hari in, Kamis 22 Jan 2oi5, ada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Rudi Soik terhadap Ismail Pati Sanga; dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. Adrian Masan (PT Malindo Mitra Perkasa yang ditugaskan untuk merekrut tenaga kerja wanita (TKW) ilegal), hadir dalam persidangan tersebut, tadinya diam, walau dengan wajah yang tak bersahabat. Ketika ia mendengar namanya disebut oleh Rudy Soik, langsung mengeluarkan umpatan membantah pernyataan Rudy; bukan saja itu, Adrian pun berlaku kasar dan menciptakan kericuhan.
Kerkacauan tersebut juga mengganggu persidangan, sehingga Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ketut Sudira dan dua hakim anggota, Ida Ayu Nyoman dan Surianto, menunda persidangan selama lima menit, dan meminta petugas keamanan untuk menyuruh Adrian keluar dari ruang sidang.
[caption id="attachment_392605" align="aligncenter" width="546" caption="Brigpol Rudy Soik (kanan rompi orange) dan Pengacaranya Ferdy Tahu (kiri baju hitam), saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)/kompas.com"]
Mengapa hingga ada pengacau di Ruang Peradilan!? Agaknya, kehadiran para pengacau tersebut dalam rangkan "tidak memperlancar" persidangan; tujuannya jelas, agar kasus besar yang ditangani oleh Rudi Soik tidak terungkap.
Hal tersebut, peradilan terhadap Rudi Soik, juga telah diungkapkan oleh, saksi ahli kasus Rudy Soik, yaitu Komisaris Besar (Purn) Alfons Loe Mau. Menurut Alfons Loe Mau,
"Kasus ini diangkat untuk menutupi sebuah kasus yang lebih besar. Adapun kasus yang lebih besar itu, justru yang akan diungkap oleh Brigadir Rudy Soik.
Kasus tersebut terkesan terlalu dipaksakan terutama dalam penyidikan. Contoh, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menggali anatomi kejahatan dan terkesan sifatnya hanya "copy paste" pertanyaan saja. Padahal sebenarnya, dalam membuat BAP itu setiap perkara ada karakteristik yang berbeda, ada cerita yang berbeda dan penyidik dalam bertanya itu harus ada variasinya.
Kasus ini adalah seperti sebuah lelucon yang dipaksakan untuk disandingkan dengan apa yang sedang dikerjakan Brigpol Rudy Soik yakni memberantas mafia perdagangan orang di NTT."
Berdasarkan semuanya itu, apakah Polri, dhi.Polda NTT, masih mau meneruskan kasus Rudi Soik!? Sementara kasus besar tentang perdagangan manusia yang "melibatkan" onknum Polri" malah didiamkan.
Kasus Rudi Soik dan "keterlibatan " Oknum Polri pada Human Trafficking di NTT, kini menjadi alat uji terhadap kinerja Polri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H