Di sini, perlu peran orang tua dan guru; mereka yang paling berkepentingan dan mudah memberi pengertian kepada para ABG agar tidak menonton video porno. Tapi, apakah peran tersebut dilakukan dengan baik dan benar!?
Prihatin
LINK TERKAIT
Porn Addictve
Porn Addictve, selanjutnya PA, seaya belum menemukan kata yang tepat untuk istilah tersebut, jika anda tahu, silahkan share, muncul akibat sering menonton dan melihat gambar, ikon, dan film porno atau tayangan kategori khusus dewasa; bisa ditemukan pada video, film, komik, dan lain sebagainya, bahkan melalu internet. Mereka yang telah PA, sulit mengontrol perilaku seksualnya. Efek terjadi secara bertahap, ditandai dengan semakin mengelanturnya kata-kata cabul hingga perilaku yang cenderung melakukan pelecehan seksual. Kerusakan otak akibat kecanduan pornografi adalah yang paling berat, lebih berat dari kecanduan kokain
Akibat sering menonton dan melihat, maka tergambar dalam pikiran, untuk mempraktekan atau pun mencobanya. Jika orang dewasa, dan mempunyai pasangan (isteri atau suami), maka mudah melakukan “uji coba,” sebab bisa dilakukan bersama pasangan. Bagaimana dengan mereka yang tak mempunyai isteri-suami, belum cukup umur, dan tak mempunyai uang untuk “jajan!?”
Pada kasus perkosaan, terutama yang dilakukan oleh remaja dan orang dewasa, diawali dengan sering menonton - melihat video porno, dan tergolong pada PA; dan rata-rata para pemerkosa (dan pelaku seks bebas) adalah mereka yang terbilang sebagai PA.
Di samping itu, dampak dari Porn Addictive atau PA adalah,
- Mengecilnya Ukuran Otak. Menurut Ronald J. Hilton (ahli bedah otak di San Antonio Hospital menyatakan bahwa dampak PA menjadikan otak bagian tengah depan secara fisik mengalami penyusutan.
- Mengurangi Kemampuan Seksual. Karena bayangan dan ingatan pada waktu hubungan seks seperti pada yang pernah ditonton dan dilihat, maka ketika berhadapan dengan manusia nyata, justru down.
- Cenderung melakukan hubungan seks yang tidak wajar atau tak semestinya. PA merusak hubungan lingkungannya, keluarga atau orang-orang terdekatnya. Pada hubungan pacaran, hubungan yang berkembang menjadi tidak sehat. Jika mempunyai pacar, maka sanga pacar akan menjadi sasaran penmuasan nafsu seksual Bhakan, jika tidak tercapai atau tal puas, maka akan melakukan atau mempraktekkan cara-cara hubungan seks dengan tidak wajar.
- Kebutaan. Dalam kondisi normal, menonton film atau aktifitas visual lain akan memompa darah lebih kencang ke korteks visualutama. Sedangkan darah akan dipompa lebih deras saat mata mendeteksi terdapat kontak seksual pada hal yang dilihatnya. PA menimbulkan perubahan konstan pada neorotransmiter dan melemahkan fungsi kontrol. Ini yang membuat orang-orang yang sudah kecanduan tidak bisa lagi mengontrol perilakunya.
- Hanya memikirkan seks; hal-hal yang berhubungan dengan seks, kelamin, posisi, dan visual alat-alat genital menjadi topik utama dalam pikiran dan percakapan.
- dan lain sebagainya …
[caption id="attachment_391354" align="aligncenter" width="504" caption="doc managepornaddiction"]
Sederhananya, perkosa-perkosaan adalah tindakan (melakukan) hubungan sex dengan lawan jenis (yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan atau perempuan terhadap laki-laki) dengan cara paksa - paksaan; dan biasanya diawali dengan kekerasan fisik, psikologis, atau pun ancaman. Pada umumnya, yang diperkosa berada dalam/pada sikon tak berdaya, terpaksa, tertekan, ketakutan, bahkan terancam keselamatan (fisik, jiwanya, dan termasuk ancaman pembunuhan terhadap anggota keluarganya yang dekat).
Peristiwa perkosaan, telah ada sejak masa lalu, pada sikon perang dan penaklukan wilayah; panglima perang (kepala, komendan pasukan, dan lain-lain) dan bala tentara yang menang, biasanya melakukan tindakan tersebut terhadap perempuan pada daerah taklukan. Sejarah kelam menunjukan bahwa, setiap ekspansi (militer) untuk perluasan wilayah Kerajaan/kekaisaran (bahkan keagamaan) pada masa lalu, selalu diwarnai dengan perkosa dan perkosaan. Larangan terhadap perilaku tentara - bala tentara yang memperkosa perempuan pada wilayah (yang di) taklukan, baru dilarang pada tahun 1385, dan 1419, oleh Raja Richard II dan Henry V dari Inggris.
Bisa dikatakan bahwa, sejak itulah, perkosa - perkosaan merupakan suatu kejahatan, perbuatan kriminal, pelanggaran hukum, para pelakunya dikenai hukuman yang berat. Kini, semua negara di Dunia, mengamini hal tersebut, bahwa perkosa-perkosaan merupakan tindakan terlarang, melawan hukum, dan harus dihukum dengan berat atau maksimal.