I. Kronologis Sengketa Pilkada Kota Waringin Barat
5 Juni 2010 - Pelaksanaa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) untuk periode 2010-2015, diikuti oleh dua pasang calon yakni Sugianto-Eko Sumarno (SUKSES) dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP).
12 Juni 2010 - Penetapan hasil perolehan suara pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) terpilih periode 2010-2015 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kobar. Pemenangnya adalah pasangan SUKSES dengan 67.199 suara sedangkan UJI-BP hanya memperoleh 55.281 suara.
7 Juli 2010 - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan UJI-BP, terkait gugatan Sengketa Pemilu kada Kobar. Kemudian mendiskualifikasi pasangan SUKSES dan menetapkan pasangan UJI-BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilu kada Kobar tahun 2010.
14 Juli 2010 - KPUD Kabupaten Kobar melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap. Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, baru berakhir setelah pukul 15.00 WIB. Keputusan rapat pleno tersebut menolak keputusan MK.
17 juli 2010 – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengirimkan surat bersifat penting, hasil pleno KPU Kobar menyangkut kasus Pemilu Kada Kobar, dengan Nomor 148/I.1/ADPUM kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
24 Juli 2010 - Mendagri Gamawan Fauzi menyerahkan putusan akhir sengketa hasil Pemilu Kada Kobar pada KPU Pusat dan KPUD provinsi dan KPUD Kabupaten. Pihaknya hanya menampung proses yang sudah matang.
22 November 2010 - KPU Pusat perintahkan KPUD Kobar melaksanakan putusan MK dan menetapkan hasil sesuai dengan putusan MK.
8 Agustus 2011 - Medagri Gamawan Fauzi menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan UJI-BP sebagai bupati dan wakil bupati Kobar. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah menyampaikan surat melalui Pelaksana harian (Plh) Bupati Kobar  Muchtar agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar segera melakukan rapat paripurna.
11 Agustus 2011 - DPRD Kobar menolak Surat Keputusan (SK) Mendagri. DPRD Kobar mempertanyakan dasar untuk menyelenggarakan rapat paripurna istimewa yang agendanya akan melantik pasangan Uji-BP. Alasannya, Pimpinan DPRD Kobar melalui surat No. 170.172/2010, telah mengusulkan pasangan terpilih Sugianto sebagai Bupati Kobar, dan Eko Soemarno sebagai Wakil Bupati sesuai dengan berita acara KPUD Kobar.Â
Pimpinan DPRD Kobar selama ini juga tidak pernah mengusulkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenang Pemilu Kada. Dengan pertimbangan tersebut, unsur Pimpinan DPRD Kobar belum bisa menjadwalkan rapat paripurna istimewa dan selanjutnya meminta petunjuk lebih lanjut kepada Gubernur Kalteng.
14 Agustus 2011 - Gubernur kembali menyerahkan penolakan SK Mendagri tersebut kepada Mendagri.
6 November 2011 - Presiden Panggil Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang membahas soal Sengketa Pilkada Kobar.
20 Desember 2011 - Puluhan massa pendukung SUKSES turun ke jalan melakukan orasi dan pembakaran ban di depan Tugu Adipura. Hal ini dipicu dengan adanya isu pelantikan UJI-BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar oleh Mendagri gamawan Fauzi pada pertengahan Januari 2012.
21 Desember 2011 - Ratusan massa pendukung SUKSES kembali turun kejalan untuk melakukan hearing (Rapat dengar pendapat) dengan anggota DPRD Kobar dan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kobar. Sementara itu Kepolisian Daerah (Polda) menambah jumlah pasukan di Kobar sebanyak 6 pleton.
28 Desember 2011 - Ratusan massa pendukung SUKSES kembali melakukan demo dengan membawa keranda dengan betuliskan ancaman mati bagi UJI-BP dan antek-anteknya jika pemerintah tetap melantik UJI-BP. Aksi tersebut diikuti dengan pengrusakan dan pelemparan kaca kantor Bupati dan Disdikpora, serta pos penjagaan. Hal ini kembali dipicu karena beredarnya isu pelantikan UJI-BP bukan pada pertengahan Januari, namun pada Jumat (30/12).
29 Desember - Setelah melakukan konvoi keliling kota, masa pendukung SUKSES berhenti di depan Rumah Jabatan Bupati, di Jalan Pangeran Antasari dan membakarnya hingga habis.
21 Maret 2012 - Majelis Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) DKI Jakarta, mengabulkan dan memenangkan gugatan SUKSES serta memerintahkan Mendagri mencabut SK Mendagri, tentang pengesahan dan pengangkatan Bupati Kobar (SK Mendagri Nomor 131.62-584 Tahun 2011 dan SK Nomor 132.62-585 Tahun 2011 tertanggal 8 Agustus 2011) karena dianggap cacat hukum dan tidak sah.
[Sumber: antara/detik/tribune/antara/jpnn.com/kompas.com]Â
II. Aasan Polri Menangkap Bambang WidjojantoÂ
PenjelasanKepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie pada keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/01).
Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang disampaikan ke Mabes Polri per tanggal 15 Januari 2015.Â
BW ditangkap karena memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu.
Dari proses penyidikan telah menemukan tiga alat bukti yang sah, untuk bisa memeriksa tersangka. Oleh karena itu, Mabes Polri melakukan pemeriksaan tersangka sebagai upaya tindak lanjut melengkapi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.Â
[merdeka/jpnn/detik/tempo/kompas.com].
III. Penjelasan Bupati Kota Waringin Barat Ujang Iskandar
Pada waktu sengketa Pilkada Kobar, salah satu dari delapan pengacara Ujang Iskandar adalah Bambang Widjojanto. Dari delapan pencara tersebut, hanya Bambang Widjojanto yang ditangkap Polri dengan alasan memberi kesaksian palsu dan menyuruh orang lain memberikan keterangan atau kesaksian palsu pada waktu persidangan di MK.Â
Menurut Bupati Kota Waringin Barat,
Bambang pernah dituduhkan rivalnya Sugianto-Eko Sumarno, memberi kesaksian palsu.
Sudah beberapa kali saksi-saksi ini dipanggil. Kalau saya gak pernah dipanggil. Saya kan calon waktu itu, yang dituduh saksi palsu itu. Para saksi itu yang ada 68 itu.
[merdeka/jpnn/detik/tempo/kompas.com]
Berdasarkan hal-hal di atas, maka sudah jelas alasan-alasan dibalik penangkapan Bambang Widjojanto.
Menurut keterangan dari Polri, "Penangkapan tersebut berdasar laporan masarakat pada tanggal 15 Januari 2015; ini, kasus lama." Jadi, meneruskan kasus lama yang belum selesai. Jadi, langkah Polri menangkap ambang Widjojanto sudah benar serta berdasar data dan fakta.
Namun, timbul Tanya, mengapaPolri tidak menagkap semua pengacara, sebanyak 8 orang, yang bersama-samaa Bambang Widjojanto membela Ujang Iskandar!?
Jika memang karena kasus Pilkada, maka seharusnya mereka semua ditangkap, bukan saja satu orang.
Akhirnya saya cuma tertunduk dan malu; karena diriku menjadi bagian dari bangsa yang membela serta melindungi tersangka korupsi dan koruptor.
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H