Dari proses penyidikan telah menemukan tiga alat bukti yang sah, untuk bisa memeriksa tersangka. Oleh karena itu, Mabes Polri melakukan pemeriksaan tersangka sebagai upaya tindak lanjut melengkapi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.Â
[merdeka/jpnn/detik/tempo/kompas.com].
III. Penjelasan Bupati Kota Waringin Barat Ujang Iskandar
Pada waktu sengketa Pilkada Kobar, salah satu dari delapan pengacara Ujang Iskandar adalah Bambang Widjojanto. Dari delapan pencara tersebut, hanya Bambang Widjojanto yang ditangkap Polri dengan alasan memberi kesaksian palsu dan menyuruh orang lain memberikan keterangan atau kesaksian palsu pada waktu persidangan di MK.Â
Menurut Bupati Kota Waringin Barat,
Bambang pernah dituduhkan rivalnya Sugianto-Eko Sumarno, memberi kesaksian palsu.
Sudah beberapa kali saksi-saksi ini dipanggil. Kalau saya gak pernah dipanggil. Saya kan calon waktu itu, yang dituduh saksi palsu itu. Para saksi itu yang ada 68 itu.
[merdeka/jpnn/detik/tempo/kompas.com]
Berdasarkan hal-hal di atas, maka sudah jelas alasan-alasan dibalik penangkapan Bambang Widjojanto.
Menurut keterangan dari Polri, "Penangkapan tersebut berdasar laporan masarakat pada tanggal 15 Januari 2015; ini, kasus lama." Jadi, meneruskan kasus lama yang belum selesai. Jadi, langkah Polri menangkap ambang Widjojanto sudah benar serta berdasar data dan fakta.
Namun, timbul Tanya, mengapaPolri tidak menagkap semua pengacara, sebanyak 8 orang, yang bersama-samaa Bambang Widjojanto membela Ujang Iskandar!?