Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bambang Widjojanto Ditangkap Polisi

23 Januari 2015   23:44 Diperbarui: 25 Mei 2019   11:35 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 I. Kronologis Sengketa Pilkada Kota Waringin Barat

5 Juni 2010 - Pelaksanaa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) untuk periode 2010-2015, diikuti oleh dua pasang calon yakni Sugianto-Eko Sumarno (SUKSES) dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP).

12 Juni 2010 - Penetapan hasil perolehan suara pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) terpilih periode 2010-2015 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kobar. Pemenangnya adalah pasangan SUKSES dengan 67.199 suara sedangkan UJI-BP hanya memperoleh 55.281 suara.

7 Juli 2010 - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan UJI-BP, terkait gugatan Sengketa Pemilu kada Kobar. Kemudian mendiskualifikasi pasangan SUKSES dan menetapkan pasangan UJI-BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilu kada Kobar tahun 2010.

14 Juli 2010 - KPUD Kabupaten Kobar melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap. Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, baru berakhir setelah pukul 15.00 WIB. Keputusan rapat pleno tersebut menolak keputusan MK.

17 juli 2010 – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengirimkan surat bersifat penting, hasil pleno KPU Kobar menyangkut kasus Pemilu Kada Kobar, dengan Nomor 148/I.1/ADPUM kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

24 Juli 2010 - Mendagri Gamawan Fauzi menyerahkan putusan akhir sengketa hasil Pemilu Kada Kobar pada KPU Pusat dan KPUD provinsi dan KPUD Kabupaten. Pihaknya hanya menampung proses yang sudah matang.

22 November 2010 - KPU Pusat perintahkan KPUD Kobar melaksanakan putusan MK dan menetapkan hasil sesuai dengan putusan MK.

8 Agustus 2011 - Medagri Gamawan Fauzi menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan UJI-BP sebagai bupati dan wakil bupati Kobar. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah menyampaikan surat melalui Pelaksana harian (Plh) Bupati Kobar  Muchtar agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar segera melakukan rapat paripurna.

11 Agustus 2011 - DPRD Kobar menolak Surat Keputusan (SK) Mendagri. DPRD Kobar mempertanyakan dasar untuk menyelenggarakan rapat paripurna istimewa yang agendanya akan melantik pasangan Uji-BP. Alasannya, Pimpinan DPRD Kobar melalui surat No. 170.172/2010, telah mengusulkan pasangan terpilih Sugianto sebagai Bupati Kobar, dan Eko Soemarno sebagai Wakil Bupati sesuai dengan berita acara KPUD Kobar. 

Pimpinan DPRD Kobar selama ini juga tidak pernah mengusulkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenang Pemilu Kada. Dengan pertimbangan tersebut, unsur Pimpinan DPRD Kobar belum bisa menjadwalkan rapat paripurna istimewa dan selanjutnya meminta petunjuk lebih lanjut kepada Gubernur Kalteng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun