Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dengan Anggaran Rp. 208 juta/kasus, Kinerja Polri Terlemah adalah Berantas Korupsi

28 Januari 2015   01:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:15 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kinerja Polisi dalam sejumlah aspek di Mata Publik; hasil survey 2005 [caption id="attachment_393566" align="aligncenter" width="572" caption="lsi.or.id"][/caption]

Di mata publik, kinerja polisi bervariasi, tergantung aspek dan dimensinya. Dalam pemberantasan perjudian, penangkapan teroris dan perlindungan terhadap aksi kriminalitas pencurian, umumnya kinerja polisi dinilai masyarakat baik.

Tapi, dinilai buruk, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan penanggulangan korupsi di tubuh polisi sendiri, pemerasan oleh oknum polisi dan tindakan ilegal minning dan penyelundupan.

Hasil pada 19-25 Juni 2013 terhadap 1.100 responden di 33 provinsi; tingkat kepercayaan survei ini adalah 95 %, margin of error plus minus 2,87 %.

  1. Memberantas terorisme; Puas 85 % - Tidak Puas 15 %
  2. Pemberantasan Narkoba; Puas 65 % - Tidak Puas 44.9 %
  3. Pemberantasan Pornografi; Puas 60 % - Tidak Puas 40 %
  4. Menangani dugaan Pelanggaran HAM oleh Aparat, Puas 40 % - Tidak Puas 42.7 %
  5. Menanagani Aksi kejahatan yang melibatkan pejabat negara, Puas 35 % - Tidak Puas 42.8 %
  6. Menangani kasus korupsi, Puas 30 % - Tidak Puas 57 %

Biaya penanangan kasus korupsi di Polri

Tahun anggaran di 2012, biaya penangan kasus korupsi yang didapat Polri adalah Rp 30 juta/kasus korupsi. Pada tahun anggaran 2013, biaya untuk penanganan kasus korupsi yang diberikan kepada Polri, kPK, dan KPK dan Kejaksaan Agung, adalah Rp. 208 juta/kasus atau sekitar Rp. 190 M, pada tahun 2014 ada kenaikan, namun tak dipublikasikan; sama halnya dengan 2015.

1421941054987495021
1421941054987495021

Jumlah dananya sama, namun kinerja Polri dalam rangka berantas Korupsi justru paling rendah dari semua kasus yang ditangani mereka. Menurut komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Nasser,

"Hingga bulan Agustus 2013, belum ada kasus menarik dan besar yang dibuka Polri; mislanya, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari. Kasus ini dipandang belum ada titik terang.

Beda dengan KPK yang jela sstep-nya. Polri terbiasa diintervensi oleh kekuatan politik serta memiliki komitmen dan profesionalisme yang lemah dalam pemberantasan korupsi."

Nada yang sama, juga pernah diungkapkan oleh, komisioner Kompolnas Adrianus Meliala, "Peningkatan anggaran penanganan perkara/kasus koruspsi, mesti dibarengi dengan peningkatan kinerja Polri. Daripada berkilah, buktikan saja dulu kalau ada peningkatan kinerja." [kompas.com 20 Agustus 2013].

Sampai pada titik itu, adakah, dari Polri, yang bisa memberi alasan bahwa mereka sudah tepat, baik, benar, dalam rangka berantar korupsi!? Atau, sama dengan hasil survei 2005 dan 2013, bahwa rakyat memang tidaik pusa terhap Polri dalam hal berantas korupsi.

Mengapa bisa seperti itu!? Mungkin saja, bagi Polri pemberantasan korupsi bukan hal yang utama serta penting karena di dalam KORUPSI ada banyak keuntungan, lihat suplemen.

SUPLEMEN

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mempunyai sisi manfaat yang luar biasa, maka para (tersangka) kurupsi dan koruptor harus dibela, dilindungi, dan mendapat pembelaan serta perlindungan. Hal tersebut, bisa terjadi karena, hal-hal berikut

Korupsi

Korupsi merupakan tindakan seseorang dan kelompok yang menguntungkan serta memperkaya diri sendiri, keluarga, dan juga dan orang-orang dekat. Tindakan itu, dilakukan [secara sendiri dan kelompok] melalui pengelapan dan penyelewengan; manipulasi data keuangan, data jual-beli, dan lain-lain. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa pun, pada semua bidang pekerjaan, kedudukan, jabatan; pada tataran institusi atau lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi keagamaan.

Nah, sisi positifnya, itu tadi, memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompok. Jadi, jika ingin disebut pahlawan (dalam)  kelompok - keluarga - parpol - dan mau disebut orang yang baik hati, suka membantu, suka menolong, suka amal, dan seterusnya, maka korupsi lah anda. Toh hasil korupsi (dan banyak uang) bisa menjadikan anda sampai ke/menjadi anggota parlemen, pengurus partai, orang terkenal, dan seterusnya

Kolusi

Merupakan persepakatan antara dua [maupun lebih] orang ataupun kelompok dalam rangka menyingkirkan orang [kelompok lain], namun menguntungkan diri dan kelompok sendiri.  Biasanya persepakatan itu dilakukan secara rahasia, namun ada ikatan kuat karena saling menguntungkan. Lamanya suatu kolusi biasanya tergantung keuntungan yang  didapat; dan jika merugikan maka ikatan tersebut hilang secara alami. Kolusi dapat terjadi pada hampir semua bidang  pekerjaan dan profesi; politik, agama, organisasi, dan institusi. Dengan itu, kolusi dapat menghantar pada kepentingan dan demi keuntungan kelompok [misalnya kelompok politik dan SARA] maupun pribadi, sekaligus penyingkiran serta penghambatan terhadap orang lain.

Nah, ada juga sisi positifnya, yaitu adanya kesepakatan yang sangat melekat satu sama lain (karena ada uang hasil korupsi) - kesatuan hubungan - eratnya hubungan yang saling menguntungkan. Jika anda mau maju dengan cepat, maka tak bisa sendiri, perlu link yang solid. Cara terbaik untuk itu, ya,  membuat - membangun kolusi. Dan hasilnya akan luar biasa bagi diri sendiri dan kelompok.

Nepotisme

Merupakan upaya dan tindakan seseorang [yang mempunyai kedudukan dan jabatan] menempatkan sanak saudara dan anggota keluarga besar, di berbagai jabatan dan kedudukan sehingga menguntungkannya. Nepotisme biasanya dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan pemerintah lokal sampai nasional; pemimpin perusahan negara; pemimpin militer maupun sipil; serta tokoh-tokoh politik. Mereka menempatkan para anggota atau kaum keluarganya tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kualitasnya. Pada umumnya, nepotisme dilakukan dengan tujuan menjaga kerahasiaan jabatan dan kelanjutan kekuasaan; serta terjadi kesetiaan dan rasa takluk dari mereka mendapat kedudukan dan jabatan sebagai balas budi.

Nah, nepotisme juga mempunyai sisi positifnya; Siapa sich (terutama mereka yang mempunyai kuasa dan kekuasaan) yang tak mau sanak-saudaranya mempunyai (ada) jabatan - mempunyai kedudukan - mempunyai tingkat ekonomi yang memadai!?  Tentu hampir semua orang inginkan seperti itu. Nepotisme adalah jalan keluar yang baik dan cepat. Walau, sanak - saudara itu tak punya kualitas, kurang wawasan - tak mampu memimpin, jangan lihat itu, yang penting angkat mereka - taruh mereka di jabatan tertentu (terutama yang bisa korupsi). Pasti, mereka akan cepat kaya dan banyak uang. Mereka juga akan loyal serta menjadi penjilat.

Berdasarkan makna di balik KKN di atas, maka, bagiku, wajar jika ada orang-orang dengan segala kekuatan yang ada padanya membela Koruptor. Dengan demikian, jika melihat dan mendengar adanya “perang opini pembelaan” terhadap KPK, Budi Gunawan, Abraham Samad, Polri, maka monggo sedikit lelah mencari tahu siapa mereka. Akhirnya, saya cuma tertunduk dan malu; karena diriku menjadi bagian dari bangsa yang membela serta melindungi tersangka korupsi dan koruptor.

[Sumber: Bangsa ini Mulai Membela Korupsi dan Koruptor]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun