Namun, kelihatannya itu tidak ditaati sehingga tadi malam masih ada gerakan-gerakan yang ada di KPK itu, sedangkan kan enggak boleh menggelar gerakan massa itu. Ketua KPK dan Wakapolri mengatakan, kami akan taat perintah Kepala Negara, tetapi nyatanya tadi malam kok masih ada kejadian seperti itu?”
Mas Tedjo kita ini, juga sebagai Ketua Kompolnas, agaknya sakit hati, karena Jenderal Polisi yang ia usulkan ke Presiden, justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Hasilnya, sudah mendekati kepastian, usulannya akan gagal sebagai Kaporli, bahkan bakalan menjadi "pensiunan dini." .
Suara-suara mereka, ditambah lagi dengan "teriakan asal bunyi dari Hasto Kristyanto dan Effendi Simbolon plus bumbu-bumbu busuk dan tak menyedapkan dari kalangan oposan, menjadikan. diakui atau tidak, rakyat terbelah ke dalam dua kubu; kubu membela KPK dan segelitir yang mendukung Budi Gunawan.
Karena segelintir yang medukung BG tersebutlah, maka orang-orang seperti Eddy dan kawan-kawan, mencoba menggalang massa dalam rangka berhadapan dengan Rakyat Tak Jelas pembela KPK.
Kok bisa seperti itu!? Coba perhatikan pernyataan Eggy di bawah ini,
Para hakim baik di MK, DKPP mau pun di PTUN sudah menunjukkan tidak netral. Ini hakim sudah berpihak, karenanya kalau sudah enggak sesuai akal sehat buat apa dilanjutkan,
Untuk apa lembaga penegak hukum jika tidak befungsi; hanya satu cara untuk mengakhiri langkah presiden terpilih yakni dengan kudeta.
Saya lebih memilih lewat gerakan politik. Gerakan politik siapa yang salah? Sah-sah saja, Hemat saya kewenangan PTUN itu ada. Tapi kok kenapa melempar tanggung jawab. Itu patut dicurigai, ….”
[sumber: okezone, detik, tempo].
Pernyataan Eggi Sudjana tersebut, yang menjadi berita utama pada beberapa situs media news online, muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Prabowo-Hatta, pada Kamis 28 Agustus 20014. Agaknya, sebagai pengacara Eggy lupa bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, sehingga penyelesaian hukum di MK merupakan penyelesaian akhir. Dengan demikian PTUN pun tak mau memproses gugatan tersebut. Karena mendapat penolakan, maka Egy pun berang, kemudian asal berbunyi, dan cenderung mengancam
Saya termasuk orang yang menunggu-nunggu aksi kudeta yang akan dilakukan oleh Eggy Sudjana; namun sampai detik ini, ko' tak pernah terjadi.
Berdasar semuanya di atas, agaknya Eggy Sudjana dan keawan-kawan lupa bahwa rakyat sudah kritis dan tak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang tak benar serta penuh ketidakberesan.