Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

"Dua Jenis Polisi" Menurut Hakim Sarpin dan Budi Gunawan

19 Februari 2015   18:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:53 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[Sumber: Jappy Pellokila/Opa Jappy/jappy.8m.com] Publik, rakyat  biasam orang awam, masyarkat  luas, hanya tahu bahwa  semua anggota polisi, apa pun jabatan dan bidang tugasnya adalalah aprat hukum atau "petugas negara" dalam rangka  tertib hukum dan menciptakan rasa aman. Mereka, para anggota polisi, apa pun pangkat dan jabatannya, di hadapan publik merupakan orang-orang yang dilatih dan terlatih untuk menjaga ketertiban masyarakat, Dalam  masa tugasnya, polisi adalah polisi dan tetap polisi; ia adalah aparat hukum dan tak pernah berubah-ubah. Polisi, tidak pernah, hari ini sebagai aparat hukum; dan pada waktu lain, ia menjadi polisi yang bukan aparat hukum [caption id="attachment_397967" align="aligncenter" width="341" caption="kompas.com"]

1424319272935498358
1424319272935498358
[/caption] Menurut KPK, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.  Kasus tersebut ada dan terjadi; artinya memang benar  terjadi penerimaan hadiah dan seterusnya.  Namun, menurut Sarpin. pada saat itu, Budi Gunawan bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Menurut Hakim Sarpin Rizaldi

"Ternyata jabatan Karobinkar jabatan administrasi golongan eselon IIa, bukan termasuk eselon I.

KPK  berwenang menjerat Budi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal 11 UU KPK disebutkan, KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Namun, sepanjang pemeriksaan di pengadilan, KPK tidak mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan keterangan tim penyelidik tersebut.  Kesimpulannya, termohon tidak bisa buktikan pemohon adalah aparat penegak hukum,"

Great. Budi Gunawan mengajukan bukti bahwa pada suatu masa, ia adalah " (anggota) Polri yang bukan merupakan aparat penegak hukum." Hebat. Namun, lucu juga. Jika memperhatikan tugas dan kerja Kepala Biro Pembinaan Karier Polri, antara lain

a)Robinkar:

(1)Robinkar merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah As SDM Kapolri.

(2)Robinkar bertugas:

(a)menyelenggarakan pembinaan karier personel Polri, meliputi mutasi, penempatan dan jabatan, penugasan khusus dan kenaikan pangkat personel Polri;

(b)menyelenggarakan informasi personel Polri.

(3)dalam melaksanakan tugas, Robinkar menyelenggarakan fungsi;

(a)pelaksanaan administrasi pembinaan karier meliputi mutasi, penempatan dan jabatan bagi personel Polri;

(b)pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat personel Polri;

(c)pelaksanaan administrasi  penugasan khusus anggota Polri di luar struktur Polri serta pembinaan dan pengendalian Polisi Wanita (Polwan);

(d)pembinaan sistem informasi personel Polri.

[Lengkapnya, lihat kolom komentar] Saya katakan, "HEBAT;"  sebab, seorang Budi Gunawan yang bukan aparat hukum - bukan "anggota Polri aparat hukum"  malah bertugas untuk melakukan pembinaan, mutasi, dan lain-lain para anggota polisi yang aparat hukum. Dengan demikian, yang terjadi adalah "Seseorang yang BUKAN aparat hukum mengatur, membina, menata orang aparat hukum;"  Dampaknya sudah jelas. Pemilahan "dua jenis polisi" tersebut lah, yang dijadikan alasan Sarpin dan Budi Gunawan; Budi membuktikan diri bahwa ketika ia "menerima hadiah,"  bukan sebagai aparat hukum. Sarpin pun membenarkan hal tersebut. Kini, ketika bertemu dengan Polisi di jalan raya, sekitar dan lingkunag, dan ada masalah Kamtibmas, maka jangan cepat-cepat melaporkan kepadanya. Sebelum anda laporkan, tanyakana, "Pak polsi, apaakah anda sekarang ini sebagai aparat keamanan atau tidak!?  Jika ia menjawab "Tidak!"  maka seilahkan cari Polisi lainnya yang sebagai aparat penegakan hukum, Budi dan Sarpin telah memberi pemahaman baru tentang Polisi di Indonesia; semoga semua elemen bangsa bisa menerima PENCERAHAN tersebut dengan lapang dada. Amin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun