Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Tidak Sanggup "Menjaga KPK"

24 Februari 2015   06:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:37 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_398940" align="aligncenter" width="344" caption="Kompas.com"][/caption]

SUPLEMEN

Tahun 2012, saya pernah menulis "Mereka Berencana Membinasakan KPK"

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, " ... ada upaya pelemahan terhadap KPK yang dilakukan secara masif, sistematis, dan terstruktur ..." Hal tersebut, ada benarnya, dan diketahui secara umum oleh mereka yang mengikuti arah serangan dari berbagai pihak ke/pada KPK.

KPK, yang berani; dan berani di sisi rakyat, sejak kasus Antasari, kemudian para pernggantinya, sampai ke/pada Abraham Samad Cs, tak henti mendapat serangan serta serbuan berbagai pihak. Semuanya dalam rangka menyunat kinerja serta sepak terjang KPK.

Masih segar dalam ingatan, DPR tak meloloskan dana pembangunan gedung KPK; rumah tahanan yang tak memadai, sehingga harus minjam; dan para penyidik pinjaman yang ditarik oleh Mabes Polri.

Bahkan, menurut kompas.com dan juga seorang temanku yang bertugas di KPK, ada rencana yang bocor, yaitu Komisi III DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dengan tujuan wewenang KPK semakin pendek -  sempit - terbatas.

Sehingga, menurut temanku itu, tolong para aktivis - rakyat, atau siapa pun yang mau Indonesia bebas korupsi, maka memperhatikan semua tanda-tanda dan gejala, yang muncul dan terjadi dalam rangka melemahkan KPK.

Tentu saja, permintaan yang gampang itu, patut kita berikan dan lakukan, demi Indonesia lebih baik dan bebas korupsi.

Oleh sebab itu, dalam rangka menghadapi hal-hal tersebut di atas,  menurut Bambang Widjojanto, KPK sudah mempersiapkan sejumlah strategi, antara lain

  • menghimpun kekuatan internal,  misalnya, agar para pegawai memiliki kemampuan dasar sebagai penyelidik sehingga kalau dibutuhkan, mereka semua siap
  • mencari dukungan masyarakat, misalnya dengan mengomunikasikan kepada publik jika ada masalah
  • menunjukkan kepada publik kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
  • membuat peta potensi korupsi,

[Kompasiana.com] SUPLEMEN di atas adalah news lama; ketika itu Bambang Widjoyanto dan Abraham Samad, masih tergolong baru di KPK. Mereka begitu semangat dan bersemangat memberantas Korupsi dan memenjarakan koruptor; aura dan aroma permusuhan dan perlawanan terhadap mereka pun, dengan pelan dan pasti, bermunculan dari berbaga pelosok. Permusuhan dan perlawanan tersebut datang para koruptor dan antek-anteknya. Sayangnya, kini 2015, hampir tiga tahun, Bambang Widjoyanto (dan juga KPK secara keseluruhan) tak mamp melakukan aksi-aksi yang nyata. Artinya, "sejumlah langkah strategis sejak 2012" ternyata kurang, atau bahkan tidak, berhasil. Kenyataannya, KPK hanya mendapat dukungan kontemporer atau gerakan rakyat di sekitar (Geudung) KPK hanya muncul ketika mereka mendapat tekanan dari institusi lain. Ya, dukungan "kekuatan rakyat" itu datang secara spontan mapun terencana, agar "KPK tak diganggu oleh anasir-anasir Koruptor." Kekuatan seperti itu memang hebat, namun ternyata tak berdaya ketika berhadapan tindakan-tindakan lain yang katanya "atas nama hukum" Perhatikan, ini sekedar contoh tindakan "atas nama hukum tersebut"

Pada 13 Januari 2015, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi; ditandai dengan nominal rekening miliknya menjadi tak wajar. Setelah itu, dalam hitungan jam dan hari muncul rankaian kasus yang menyankut para pemimpin KPK
  • Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka kasus kesaksian palsu saat bersengketa di Mahkamah Konstitusi oleh Bareskrim Polri; Bambang telah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Bareskrim, 23 Jan 2015
  • Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber
  • Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Polri atas dugaan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK
  • Wakil Ketua KPK  Zulkarnain, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008
  • 10 Feb 2015, Andar Situmorang melaporkan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terkait pertemuan Johan dan Chandra dengan Nazaruddin pada September 2011 lalu.
Semua kasus lama tersebut, tiba-tiba menjadi hangat, baru, dan sebagai senjata ampuh untuk meruntuhan KPK. Jika mau menelusuri lagi, maka akan menemukan banyak kasus-kasus lama yang terungkap atau dilaporkan ke Mabes Polri; dan hal tersebut karena berhubungan dengan kepentingan kekikinian, entah di Polri, KPK,  atupun lembaga politik.

Kini, KPK berganti pemimpin; Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang kemarin-kemarin "garang mengganas" dengtan suara perlawanan terhadap Polri, kini menjadi "tersangka'" mereka menjadi tersanka karen dosa masa lalu.  Hal itu, menjadikan mereka tersangka, seakan ingin menyampaikan kepada Publi bahwa "Jika melawan kami, maka anda bisa kena masalah,"  serta "Cuma segitu jagonya KPK, kami lebih hebat;'"  dan "Kekuatan KPK tak seberapa, kami bisa melumpuhkan mereka." Oleh sebab itu, untuk para pemimpin KPK, jangan terpukau dengan dukungan publik; kerjakan langkah strategis yang sudah direncanakan sejak 2012 yang lalu. Anda bisa, rakyat senang Rakyat senang karena Negeri ini mejadi bebas koruptor dan korupsi Nah .......................

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun