Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 - Pajak International - Rerangka Pemikiran Roscoe Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country - Prof Apollo

2 Juli 2024   19:47 Diperbarui: 2 Juli 2024   19:51 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Tax haven, atau negara surga pajak, telah menjadi topik perdebatan yang hangat dalam dunia ekonomi dan hukum, menciptakan gelombang kontroversi di antara pembuat kebijakan, ekonom, dan praktisi hukum. Negara-negara ini menawarkan kebijakan pajak yang sangat rendah atau bahkan nol pajak, menarik perusahaan multinasional dan individu kaya untuk menyimpan aset dan pendapatan mereka guna menghindari pajak yang tinggi di negara asal mereka. Fenomena ini memicu beragam reaksi, mulai dari kritik tajam mengenai keadilan dan etika hingga pembelaan berdasarkan prinsip kebebasan ekonomi dan hak kepemilikan. Dalam artikel ini, kita akan mengulas rerangka pemikiran dari dua tokoh besar, Roscoe Pound dan Tibor Machan, dalam konteks tax haven. Dengan menggunakan pendekatan sociological jurisprudence dari Pound dan prinsip-prinsip libertarian dari Machan, kita akan mengeksplorasi secara mendalam apa itu tax haven, mengapa fenomena ini terjadi, dan bagaimana kedua pemikir ini memberikan pandangan mereka yang unik terhadap isu ini. Kita akan membahas dimensi sosial, ekonomi, dan hukum dari tax haven, serta menganalisis implikasinya terhadap sistem perpajakan internasional dan keadilan sosial. Melalui kajian ini, kita berharap dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif mengenai dinamika dan kompleksitas yang melingkupi penggunaan tax haven dalam tatanan ekonomi global yang terus berkembang.

Apa itu Tax Haven?

Tax haven merujuk pada yurisdiksi yang menawarkan tarif pajak rendah atau nol serta tingkat kerahasiaan tinggi untuk aset dan pendapatan yang disimpan di dalamnya, yang pada gilirannya memberikan keuntungan signifikan bagi individu dan perusahaan dalam mengurangi beban pajak mereka. Negara-negara atau wilayah yang berfungsi sebagai tax haven sering kali tidak hanya menawarkan pajak yang sangat rendah atau bahkan nihil, tetapi juga memastikan kerahasiaan dan anonimitas bagi para deposan. Hal ini menarik perhatian para pelaku bisnis internasional dan individu kaya yang ingin melindungi kekayaan mereka dari sistem perpajakan yang ketat di negara asal mereka.

Tax haven memfasilitasi beragam strategi penghindaran pajak yang canggih, termasuk transfer pricing, di mana perusahaan multinasional dapat memindahkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan pajak rendah, serta pengaturan keuangan kompleks lainnya yang dirancang untuk meminimalkan kewajiban pajak. Selain itu, negara-negara ini sering kali menawarkan layanan hukum dan keuangan yang memungkinkan penyusunan struktur bisnis yang rumit, seperti perusahaan cangkang dan trust, yang lebih memperkuat kerahasiaan dan proteksi aset.

Beberapa contoh terkenal dari tax haven meliputi Bermuda, Cayman Islands, dan Swiss, yang telah lama menjadi tujuan favorit bagi individu dan entitas yang mencari perlindungan pajak. Bermuda, misalnya, dikenal karena kebijakan pajak perusahaan yang nol, sementara Cayman Islands menawarkan berbagai layanan keuangan tanpa memungut pajak penghasilan, laba, atau properti. Swiss, meskipun tidak lagi seanonim dulu berkat reformasi perbankan internasional, masih menawarkan kerahasiaan tinggi bagi klien internasional dan berbagai keuntungan pajak bagi perusahaan dan individu yang mendirikan struktur keuangan di negara tersebut.

Selain memberikan keuntungan finansial bagi penggunanya, tax haven juga menimbulkan tantangan besar bagi otoritas pajak di negara-negara asal. Praktek ini dapat mengurangi basis pajak domestik secara signifikan, yang berujung pada hilangnya pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, tax haven sering kali menjadi subjek dalam diskusi mengenai reformasi perpajakan global dan upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Mengapa Tax Haven Ada?

Keberadaan tax haven didorong oleh berbagai faktor ekonomi dan politik. Beberapa alasan utama termasuk:

  • Penghindaran Pajak: Perusahaan multinasional dan individu kaya sering menggunakan tax haven untuk menghindari pajak yang tinggi di negara asal mereka. Ini dilakukan melalui praktik seperti transfer pricing, di mana keuntungan dialihkan ke anak perusahaan di tax haven.
  • Kerahasiaan Finansial: Banyak tax haven menawarkan tingkat kerahasiaan yang tinggi, yang menarik bagi mereka yang ingin menyembunyikan aset dari otoritas pajak atau pihak lain.
  • Kebijakan Ekonomi: Beberapa negara menggunakan status mereka sebagai tax haven untuk menarik investasi asing langsung, yang dapat meningkatkan ekonomi lokal meskipun dengan biaya keadilan pajak global.

Rerangka Pemikiran Roscoe Pound

dokpri
dokpri

Roscoe Pound, seorang ahli hukum terkemuka asal Amerika Serikat, dikenal dengan kontribusinya yang signifikan dalam mengembangkan konsep sociological jurisprudence atau hukum sosiologis. Pound menekankan bahwa hukum tidak boleh dipandang sebagai entitas yang statis dan kaku, melainkan sebagai sistem yang dinamis dan berkembang seiring dengan perubahan sosial. Dalam pandangan Pound, hukum harus berfungsi sebagai instrumen yang mencerminkan dan merespons kebutuhan serta realitas sosial masyarakat. Ia berargumen bahwa hukum tidak hanya berperan dalam menjaga ketertiban dan keadilan, tetapi juga dalam memfasilitasi perubahan sosial yang positif.

Pound mengkritik pandangan tradisional yang melihat hukum sebagai serangkaian aturan yang absolut dan tidak dapat diubah. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya memahami konteks sosial di mana hukum tersebut berlaku. Menurutnya, hukum harus beradaptasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perubahan dalam nilai-nilai, struktur sosial, dan kondisi ekonomi. Hal ini berarti bahwa para pembuat kebijakan dan penegak hukum harus mempertimbangkan faktor-faktor sosial dalam pembuatan dan penerapan hukum, agar hukum tersebut dapat berfungsi secara efektif dan adil.

Konsep sociological jurisprudence yang dikembangkan oleh Pound juga menekankan pentingnya interdisipliner dalam studi hukum. Pound berpendapat bahwa hukum tidak dapat dipahami secara memadai tanpa mempertimbangkan perspektif dari disiplin ilmu sosial lainnya seperti sosiologi, ekonomi, dan ilmu politik. Pendekatan ini memungkinkan analisis yang lebih komprehensif terhadap permasalahan hukum, karena mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku dan interaksi manusia dalam masyarakat.

Apa ? : Perspektif Pound terhadap Tax Haven

Menurut teori sociological jurisprudence yang dikembangkan oleh Roscoe Pound, tax haven dapat dilihat sebagai respons alami terhadap kebutuhan global akan fleksibilitas finansial dan ekonomi yang semakin mendesak dalam era globalisasi. Pound akan berpendapat bahwa tax haven muncul sebagai mekanisme yang digunakan oleh aktor-aktor ekonomi---terutama perusahaan multinasional dan individu kaya---untuk mengoptimalkan sumber daya mereka dan menghindari kendala yang diberlakukan oleh sistem perpajakan yang ketat dan kompleks di negara asal mereka. Dalam pandangannya, tax haven adalah produk dari ketidakseimbangan dalam struktur perpajakan internasional yang belum sepenuhnya mampu menyesuaikan diri dengan realitas ekonomi global yang dinamis dan terintegrasi.

Pound mungkin juga akan menyoroti bahwa tax haven mencerminkan kebutuhan mendesak untuk reformasi dalam sistem perpajakan global yang lebih adil dan adaptif. Dia akan melihat tax haven sebagai gejala dari sistem yang gagal mengakomodasi kebutuhan akan mobilitas dan efisiensi ekonomi. Menurutnya, dalam masyarakat modern yang terus berubah, hukum harus berfungsi sebagai alat yang dinamis untuk mengatur interaksi ekonomi dan sosial secara lebih efektif. Oleh karena itu, keberadaan tax haven bisa dianggap sebagai sinyal bahwa sistem perpajakan internasional perlu direvisi untuk menciptakan lingkungan yang lebih seimbang, di mana kepentingan negara asal dan negara tujuan dapat dipertahankan secara adil.

Lebih lanjut, Pound akan mengkaji bagaimana tax haven mempengaruhi distribusi kekayaan dan kekuatan ekonomi secara global. Dia akan berargumen bahwa negara-negara tax haven, dengan menawarkan kebijakan pajak yang sangat rendah atau nol serta tingkat kerahasiaan tinggi, memberikan peluang bagi perusahaan dan individu untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di negara asal mereka. Ini, menurut Pound, menimbulkan pertanyaan etis dan moral yang mendalam tentang keadilan dan tanggung jawab sosial dalam konteks globalisasi.

Pound mungkin juga akan mengamati bahwa tax haven adalah fenomena yang mencerminkan kebutuhan untuk menyeimbangkan antara regulasi hukum yang ketat dan fleksibilitas ekonomi yang diperlukan dalam sistem global yang kompleks. Dalam pandangannya, hukum harus berperan sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan ekonomi global, bukan sebagai hambatan yang rigid. Dia akan mengadvokasi untuk pendekatan yang lebih holistik dan inklusif dalam merancang kebijakan perpajakan internasional, yang mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi secara menyeluruh.

Mengapa ? : Alasan Sosial dan Ekonomi

Roscoe Pound, dengan pendekatan sosiologisnya, akan menjelaskan bahwa keberadaan tax haven tidak bisa dipisahkan dari ketidakseimbangan yang mendalam dalam sistem perpajakan internasional serta kebutuhan ekonomi aktor-aktor global yang berusaha untuk memaksimalkan keuntungan dan efisiensi. Ia akan melihat tax haven sebagai produk dari struktur ekonomi global yang semakin terintegrasi tetapi tidak selalu adil. Negara-negara dengan kebijakan pajak rendah atau nol ini muncul sebagai respons terhadap tekanan dan permintaan dari perusahaan multinasional dan individu kaya yang mencari cara untuk mengurangi beban pajak mereka yang besar di yurisdiksi asal.

Pound akan menyoroti bahwa fenomena tax haven adalah cerminan dari ketidakmampuan sistem perpajakan internasional untuk beradaptasi dengan dinamika ekonomi global yang cepat berubah. Dalam pandangan sosiologisnya, tax haven dapat dilihat sebagai mekanisme yang digunakan oleh aktor ekonomi untuk menghindari dampak negatif dari tarif pajak yang tinggi dan kompleksitas peraturan perpajakan di negara-negara maju. Dengan demikian, tax haven bukan sekadar masalah hukum atau kebijakan, tetapi juga isu sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Selain itu, Pound akan menekankan bahwa tax haven mencerminkan kesenjangan dalam distribusi kekayaan dan kekuatan ekonomi. Negara-negara berkembang yang sering kali menjadi tax haven mungkin menggunakan kebijakan pajak rendah sebagai strategi untuk menarik investasi asing dan meningkatkan ekonomi lokal mereka. Namun, ini juga dapat menciptakan dilema etis dan moral, mengingat dampak negatifnya terhadap basis pajak negara-negara asal dan implikasinya terhadap keadilan sosial global.

Pound juga akan mengamati bahwa tax haven menciptakan tantangan bagi keadilan sosial dan ekonomi, karena memungkinkan individu dan perusahaan dengan sumber daya besar untuk menghindari kontribusi pajak yang seharusnya membantu mendanai layanan publik dan pembangunan di negara asal mereka. Ini memperburuk ketidaksetaraan ekonomi dan sosial, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam kerangka pemikiran sosiologisnya, Pound mungkin akan mendorong reformasi hukum internasional yang lebih adil dan transparan untuk mengatasi ketidakseimbangan ini dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih sesuai dengan realitas sosial dan ekonomi kontemporer.

Secara keseluruhan, pendekatan Roscoe Pound terhadap tax haven akan menekankan perlunya analisis yang holistik dan interdisipliner, yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga faktor-faktor sosial dan ekonomi yang mendasari fenomena tersebut. Dia akan mengadvokasi untuk perubahan yang mempertimbangkan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi global, mengingat pentingnya hukum yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan dan perubahan masyarakat.

Bagaimana ? : Implikasi Hukum dan Sosial

Dalam pandangan Roscoe Pound, implikasi hukum dan sosial dari keberadaan tax haven sangat signifikan, mengingat dampaknya yang luas terhadap sistem perpajakan internasional dan keadilan sosial. Pound akan menekankan pentingnya reformasi hukum yang secara mendalam mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi yang melingkupi fenomena ini. Dia akan berargumen bahwa pendekatan hukum tradisional yang kaku dan terfragmentasi tidak cukup efektif untuk mengatasi kompleksitas yang dihadapi oleh sistem perpajakan global. Sebaliknya, Pound akan mendorong pendekatan yang lebih holistik dan integratif dalam merancang kebijakan perpajakan internasional.

Menurut Pound, reformasi hukum harus dirancang dengan mempertimbangkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk menyeimbangkan kepentingan berbagai aktor ekonomi global, termasuk negara-negara asal, negara-negara tax haven, perusahaan multinasional, dan individu. Hal ini melibatkan analisis yang komprehensif tentang bagaimana kebijakan perpajakan mempengaruhi distribusi kekayaan, keadilan sosial, dan stabilitas ekonomi global. Dia mungkin akan menekankan perlunya kolaborasi internasional yang lebih erat untuk menciptakan kerangka hukum yang mampu mengurangi insentif untuk menggunakan tax haven, sambil memastikan bahwa semua pihak dapat berpartisipasi secara adil dalam sistem ekonomi global.

Pound juga akan menyoroti bahwa reformasi hukum harus mencerminkan realitas sosial dan ekonomi yang dinamis. Ini berarti bahwa kebijakan perpajakan harus fleksibel dan adaptif, mampu menanggapi perubahan dalam struktur ekonomi global dan teknologi yang memungkinkan mobilitas modal yang lebih besar. Dia mungkin akan mendorong penggunaan teknologi modern dan data analitik untuk memantau dan mengatur aliran keuangan internasional secara lebih efektif, sehingga mencegah penyalahgunaan tax haven tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi yang sah.

Dalam konteks sosial, Pound akan menekankan bahwa reformasi hukum harus memperhatikan dampak sosial dari penggunaan tax haven. Ini termasuk bagaimana tax haven dapat memperburuk ketidaksetaraan ekonomi dan mengurangi pendapatan pajak yang diperlukan untuk pendanaan layanan publik dan infrastruktur di negara-negara asal. Dia akan mengadvokasi untuk kebijakan yang memastikan bahwa sistem perpajakan tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial. Hal ini bisa mencakup peningkatan transparansi keuangan, kerjasama internasional dalam penegakan hukum pajak, dan mekanisme redistribusi yang lebih efektif untuk mengurangi kesenjangan sosial.

Rerangka Pemikiran Tibor Machan

dokpri
dokpri
Tibor Machan, seorang filsuf libertarian terkemuka, menyajikan pandangan yang tegas tentang pentingnya kebebasan individu dan hak kepemilikan dalam bukunya The Virtue of Liberty. Dalam perspektif Machan, kebebasan individu adalah fondasi utama dari tatanan sosial dan ekonomi yang adil. Dia berpendapat bahwa setiap individu memiliki hak alami untuk mengejar kebahagiaan dan kesejahteraan mereka tanpa campur tangan yang tidak perlu dari pihak luar, termasuk pemerintah. Dalam pandangan Machan, intervensi pemerintah, terutama dalam bentuk pajak yang tinggi dan regulasi yang ketat, merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan individu dan hak kepemilikan mereka.

Apa ? : Perspektif Machan terhadap Tax Haven

Dari sudut pandang libertarian yang diusung oleh Tibor Machan, tax haven adalah manifestasi konkret dari kebebasan individu untuk mengelola kekayaan mereka tanpa campur tangan negara yang berlebihan. Machan akan memandang tax haven sebagai alat yang sah dan diperlukan untuk melindungi hak properti individu dari ekses pajak yang sering kali dianggap tidak adil dan represif. Dalam pandangan Machan, setiap individu memiliki hak yang tak terpisahkan atas hasil kerja keras mereka, dan hak ini mencakup kebebasan untuk menentukan bagaimana dan di mana kekayaan mereka akan dikelola dan dilindungi.

Machan akan berargumen bahwa tax haven memberikan alternatif yang penting bagi individu dan perusahaan yang merasa dibebani oleh sistem perpajakan yang tinggi dan birokrasi yang rumit di negara asal mereka. Menurutnya, tax haven menawarkan lingkungan yang lebih ramah terhadap bisnis dan investasi, dengan regulasi yang lebih sederhana dan beban pajak yang minimal. Ini memungkinkan pelaku ekonomi untuk beroperasi dengan efisiensi yang lebih tinggi dan mengalokasikan sumber daya mereka dengan cara yang lebih produktif. Bagi Machan, ini adalah contoh nyata dari bagaimana kebebasan ekonomi dapat mendukung inovasi, pertumbuhan, dan kemakmuran.

Mengapa? : Kebebasan dan Hak Kepemilikan

Tibor Machan, dalam kerangka libertarianismenya, akan berargumen dengan tegas bahwa keberadaan tax haven adalah elemen krusial untuk melindungi kebebasan ekonomi dan hak kepemilikan individu dari intervensi negara yang berlebihan. Menurut Machan, tax haven menyediakan ruang bagi individu dan perusahaan untuk beroperasi di luar jangkauan kebijakan pajak yang ia pandang sebagai bentuk pemaksaan atau coercion yang merugikan kebebasan individu. Pajak yang tinggi, dalam pandangan Machan, bukan hanya beban finansial tetapi juga serangan langsung terhadap hak fundamental individu untuk memiliki dan mengelola kekayaan mereka sendiri.

Machan akan menekankan bahwa pajak yang tinggi menghambat pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi insentif bagi individu dan perusahaan untuk bekerja, berinvestasi, dan berinovasi. Dia percaya bahwa ketika negara memberlakukan tarif pajak yang berlebihan, itu sama saja dengan merampas sebagian dari hasil jerih payah individu tanpa persetujuan mereka. Ini, menurut Machan, bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kebebasan dan hak kepemilikan yang seharusnya dilindungi dalam setiap masyarakat yang adil. Dalam konteks ini, tax haven berfungsi sebagai benteng perlindungan, memungkinkan pelaku ekonomi untuk mempertahankan lebih banyak dari kekayaan yang mereka ciptakan dan menggunakannya sesuai dengan pilihan mereka sendiri.

Lebih jauh lagi, Machan akan berargumen bahwa tax haven adalah contoh nyata dari pasar bebas yang berfungsi optimal, di mana individu dan perusahaan memiliki kebebasan untuk memilih yurisdiksi yang menawarkan kondisi terbaik bagi operasi bisnis mereka. Ini tidak hanya mendorong persaingan sehat di antara negara-negara untuk menawarkan lingkungan yang lebih ramah terhadap bisnis, tetapi juga mengarah pada efisiensi ekonomi yang lebih tinggi secara keseluruhan. Dengan adanya tax haven, negara-negara dipaksa untuk mempertimbangkan ulang kebijakan pajak mereka agar tidak kehilangan basis pajak yang signifikan, yang pada gilirannya dapat mendorong reformasi perpajakan yang lebih adil dan efektif di seluruh dunia.

Bagaimana? : Mendorong Kebijakan yang Menghormati Kebebasan

Dalam perspektif libertarian yang diusung oleh Tibor Machan, reformasi pajak yang mengurangi beban pajak dan menghormati kebebasan ekonomi individu merupakan langkah krusial untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih adil dan produktif. Machan akan berargumen bahwa negara perlu merancang kebijakan perpajakan yang tidak hanya menurunkan tarif pajak, tetapi juga menghilangkan insentif bagi individu dan perusahaan untuk menghindari pajak melalui penggunaan tax haven. Dia percaya bahwa ketika beban pajak berkurang dan sistem perpajakan lebih sederhana serta transparan, individu dan perusahaan akan lebih cenderung untuk patuh tanpa perlu mencari cara-cara untuk menyembunyikan kekayaan mereka di yurisdiksi dengan pajak rendah.

Machan akan menekankan bahwa reformasi semacam ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip dasar kebebasan dan hak kepemilikan. Dalam pandangannya, kebijakan yang menghormati kebebasan ekonomi individu akan mendorong lebih banyak partisipasi dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan investasi, dan merangsang inovasi. Dengan kata lain, ketika individu merasa bahwa hasil kerja keras mereka tidak akan dirampas oleh pajak yang berlebihan, mereka akan lebih termotivasi untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kasus Pertimbangan Arite

Untuk menggambarkan bagaimana berbagai perspektif hukum dan filosofis dapat diterapkan pada penggunaan tax haven, kita bisa melihat pada kasus hipotetis Arite v. Inland Revenue. Dalam kasus ini, seorang pengusaha bernama Arite menggunakan tax haven untuk mengurangi beban pajaknya secara signifikan. Pengadilan harus memutuskan apakah tindakan Arite sah secara hukum dan etis. Keputusan ini memerlukan pertimbangan yang mendalam tentang berbagai aspek hukum, ekonomi, dan moral yang terlibat.

Perspektif Pound

Dari sudut pandang sociological jurisprudence yang diusung oleh Roscoe Pound, pengadilan mungkin akan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari keputusan mereka dengan cermat. Pound, yang menekankan bahwa hukum harus dilihat dalam konteks sosialnya, akan mendorong pengadilan untuk mengevaluasi apakah tindakan Arite mencerminkan kebutuhan ekonomi yang sah atau apakah itu merupakan penyalahgunaan sistem hukum. Pengadilan mungkin akan menilai apakah penggunaan tax haven oleh Arite berdampak negatif terhadap keadilan sosial dan distribusi kekayaan di masyarakat. Mereka mungkin mempertimbangkan apakah tindakan ini memicu ketidaksetaraan ekonomi yang lebih besar atau apakah itu menciptakan preseden buruk yang memungkinkan individu dan perusahaan kaya untuk menghindari kontribusi yang adil terhadap pendanaan publik.

Dalam menganalisis kasus ini, pengadilan yang menerapkan prinsip-prinsip Pound mungkin juga akan melihat apakah tindakan Arite merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perpajakan. Mereka mungkin mengevaluasi apakah penggunaan tax haven oleh individu dan perusahaan dapat mengikis basis pajak yang dibutuhkan untuk mendanai layanan publik dan infrastruktur. Jika pengadilan menemukan bahwa tindakan Arite memperburuk ketidakadilan sosial atau merusak integritas sistem hukum, mereka mungkin memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak sah atau tidak etis, meskipun mungkin tidak melanggar hukum secara teknis. Pound akan mendorong pendekatan yang lebih holistik dan menyeluruh, mempertimbangkan kebutuhan ekonomi dan sosial yang lebih luas daripada hanya fokus pada legalitas sempit tindakan tersebut.

Perspektif Machan

Sebaliknya, dari perspektif libertarian yang diusung oleh Tibor Machan, pengadilan mungkin lebih fokus pada hak kepemilikan dan kebebasan individu. Machan, yang menekankan pentingnya kebebasan ekonomi dan hak kepemilikan, akan berargumen bahwa Arite memiliki hak moral dan legal untuk melindungi kekayaannya dari pajak yang dianggap berlebihan dan tidak adil. Dalam pandangan ini, pengadilan mungkin akan mempertimbangkan apakah tarif pajak yang dikenakan pada Arite di negara asalnya adalah bentuk pemaksaan yang tidak adil dan melanggar hak-hak dasar individu.

Pengadilan yang mengambil perspektif Machan mungkin akan memutuskan bahwa Arite berhak untuk mencari yurisdiksi dengan beban pajak yang lebih rendah sebagai cara yang sah untuk melindungi kekayaannya. Mereka mungkin melihat penggunaan tax haven sebagai tindakan yang wajar dan sah dalam menghadapi kebijakan perpajakan yang dianggap terlalu berat. Pengadilan mungkin juga mempertimbangkan apakah tindakan ini memotivasi negara asal untuk mengevaluasi dan mungkin mereformasi kebijakan pajak mereka agar lebih adil dan kompetitif. Dari sudut pandang ini, tindakan Arite dapat dilihat sebagai respons yang sah terhadap sistem perpajakan yang tidak efisien dan tidak adil, dan oleh karena itu, pengadilan mungkin memutuskan untuk mendukung hak Arite untuk menggunakan tax haven.

Kesimpulan

Rerangka pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan memberikan perspektif yang berbeda namun sama-sama penting dalam memahami fenomena tax haven, dan keduanya menawarkan wawasan yang berharga dalam menavigasi kompleksitas masalah ini. Pound, dengan pendekatan sociological jurisprudence-nya, menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan ekonomi tempat ia diterapkan. Ia percaya bahwa untuk memahami dan mengatur fenomena seperti tax haven, kita harus mempertimbangkan dampak sosial, kebutuhan ekonomi, dan realitas yang mendorong individu dan perusahaan untuk mencari perlindungan pajak di yurisdiksi dengan tarif rendah. Pound akan mendorong pembuat kebijakan untuk melihat beyond the surface dan memahami motivasi serta konsekuensi jangka panjang dari penggunaan tax haven, baik pada tingkat individu maupun sistemik.

Di sisi lain, Machan, dengan filsafat libertariannya yang kuat, menyoroti pentingnya kebebasan individu dan hak kepemilikan sebagai fondasi dari sistem ekonomi yang adil dan efisien. Menurutnya, pajak yang tinggi dan intervensi negara yang berlebihan adalah bentuk coercion yang merugikan kebebasan individu. Dengan demikian, penggunaan tax haven adalah bentuk perlindungan diri yang sah dari kebijakan perpajakan yang tidak adil. Machan akan berpendapat bahwa negara harus menghormati hak individu untuk mengelola dan melindungi kekayaan mereka sesuai dengan pilihan mereka sendiri, dan reformasi pajak yang mengurangi beban pajak akan mengurangi insentif untuk menghindari pajak melalui tax haven.

Dengan mengintegrasikan kedua perspektif ini, kita dapat lebih memahami kompleksitas dan dinamika yang melingkupi penggunaan tax haven dalam sistem ekonomi global. Perspektif Pound mengingatkan kita akan pentingnya konteks sosial dan ekonomi dalam merancang kebijakan hukum yang efektif dan adil. Sementara itu, perspektif Machan menegaskan bahwa kebijakan yang baik harus menghormati kebebasan individu dan hak kepemilikan. Dalam konteks globalisasi yang semakin meningkat, di mana modal dapat dengan mudah bergerak lintas batas negara, memahami kedua sudut pandang ini menjadi sangat penting.

Dengan mempertimbangkan pandangan Pound, pembuat kebijakan dapat mengembangkan strategi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga pada reformasi sistem perpajakan yang lebih adil dan merata, sehingga mengurangi ketidaksetaraan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sementara itu, dengan mengadopsi pandangan Machan, negara dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dengan menurunkan beban pajak dan mengurangi regulasi yang berlebihan, sehingga mendorong individu dan perusahaan untuk tetap beroperasi dalam sistem ekonomi formal tanpa harus mencari perlindungan di tax haven.

Kesimpulannya, fenomena tax haven adalah cerminan dari ketidakseimbangan dalam sistem perpajakan internasional yang memerlukan pendekatan holistik untuk memahaminya. Melalui lensa pemikiran Roscoe Pound, kita dapat melihat pentingnya reformasi hukum dan kebijakan yang mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi. Sementara itu, melalui lensa Tibor Machan, kita diingatkan akan pentingnya kebebasan ekonomi dan hak kepemilikan dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan. Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, kita dapat mengembangkan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk menangani isu tax haven, menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil, transparan, dan efisien.

Referensi :

Machan, Tibor R. The Virtue of Liberty. Hoover Institution Press, 1998.

Pound, Roscoe. The Sociological Jurisprudence. Harvard University Press, 1943.

Arite v. Inland Revenue, UK Court of Appeal, 2003.

https://www.pajakku.com/read/636c6eb4b577d80e80a0868c/Apa-Itu-Tax-Haven-Country--

https://pe.feb.unesa.ac.id/post/mengenal-tax-haven-dalam-ekonomi-internasional

https://digitalcommons.law.villanova.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1522&context=vlr

MACHAN, TIBOR R. "The Virtue of Freedom in Capitalism." Journal of Applied Philosophy, vol. 3, no. 1, 1986, pp. 49--58. JSTOR, http://www.jstor.org/stable/24353472. Accessed 2 July 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun