Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 - Pajak International - Rerangka Pemikiran Roscoe Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country - Prof Apollo

2 Juli 2024   19:47 Diperbarui: 2 Juli 2024   19:51 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pound akan menyoroti bahwa fenomena tax haven adalah cerminan dari ketidakmampuan sistem perpajakan internasional untuk beradaptasi dengan dinamika ekonomi global yang cepat berubah. Dalam pandangan sosiologisnya, tax haven dapat dilihat sebagai mekanisme yang digunakan oleh aktor ekonomi untuk menghindari dampak negatif dari tarif pajak yang tinggi dan kompleksitas peraturan perpajakan di negara-negara maju. Dengan demikian, tax haven bukan sekadar masalah hukum atau kebijakan, tetapi juga isu sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Selain itu, Pound akan menekankan bahwa tax haven mencerminkan kesenjangan dalam distribusi kekayaan dan kekuatan ekonomi. Negara-negara berkembang yang sering kali menjadi tax haven mungkin menggunakan kebijakan pajak rendah sebagai strategi untuk menarik investasi asing dan meningkatkan ekonomi lokal mereka. Namun, ini juga dapat menciptakan dilema etis dan moral, mengingat dampak negatifnya terhadap basis pajak negara-negara asal dan implikasinya terhadap keadilan sosial global.

Pound juga akan mengamati bahwa tax haven menciptakan tantangan bagi keadilan sosial dan ekonomi, karena memungkinkan individu dan perusahaan dengan sumber daya besar untuk menghindari kontribusi pajak yang seharusnya membantu mendanai layanan publik dan pembangunan di negara asal mereka. Ini memperburuk ketidaksetaraan ekonomi dan sosial, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam kerangka pemikiran sosiologisnya, Pound mungkin akan mendorong reformasi hukum internasional yang lebih adil dan transparan untuk mengatasi ketidakseimbangan ini dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih sesuai dengan realitas sosial dan ekonomi kontemporer.

Secara keseluruhan, pendekatan Roscoe Pound terhadap tax haven akan menekankan perlunya analisis yang holistik dan interdisipliner, yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga faktor-faktor sosial dan ekonomi yang mendasari fenomena tersebut. Dia akan mengadvokasi untuk perubahan yang mempertimbangkan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi global, mengingat pentingnya hukum yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan dan perubahan masyarakat.

Bagaimana ? : Implikasi Hukum dan Sosial

Dalam pandangan Roscoe Pound, implikasi hukum dan sosial dari keberadaan tax haven sangat signifikan, mengingat dampaknya yang luas terhadap sistem perpajakan internasional dan keadilan sosial. Pound akan menekankan pentingnya reformasi hukum yang secara mendalam mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi yang melingkupi fenomena ini. Dia akan berargumen bahwa pendekatan hukum tradisional yang kaku dan terfragmentasi tidak cukup efektif untuk mengatasi kompleksitas yang dihadapi oleh sistem perpajakan global. Sebaliknya, Pound akan mendorong pendekatan yang lebih holistik dan integratif dalam merancang kebijakan perpajakan internasional.

Menurut Pound, reformasi hukum harus dirancang dengan mempertimbangkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk menyeimbangkan kepentingan berbagai aktor ekonomi global, termasuk negara-negara asal, negara-negara tax haven, perusahaan multinasional, dan individu. Hal ini melibatkan analisis yang komprehensif tentang bagaimana kebijakan perpajakan mempengaruhi distribusi kekayaan, keadilan sosial, dan stabilitas ekonomi global. Dia mungkin akan menekankan perlunya kolaborasi internasional yang lebih erat untuk menciptakan kerangka hukum yang mampu mengurangi insentif untuk menggunakan tax haven, sambil memastikan bahwa semua pihak dapat berpartisipasi secara adil dalam sistem ekonomi global.

Pound juga akan menyoroti bahwa reformasi hukum harus mencerminkan realitas sosial dan ekonomi yang dinamis. Ini berarti bahwa kebijakan perpajakan harus fleksibel dan adaptif, mampu menanggapi perubahan dalam struktur ekonomi global dan teknologi yang memungkinkan mobilitas modal yang lebih besar. Dia mungkin akan mendorong penggunaan teknologi modern dan data analitik untuk memantau dan mengatur aliran keuangan internasional secara lebih efektif, sehingga mencegah penyalahgunaan tax haven tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi yang sah.

Dalam konteks sosial, Pound akan menekankan bahwa reformasi hukum harus memperhatikan dampak sosial dari penggunaan tax haven. Ini termasuk bagaimana tax haven dapat memperburuk ketidaksetaraan ekonomi dan mengurangi pendapatan pajak yang diperlukan untuk pendanaan layanan publik dan infrastruktur di negara-negara asal. Dia akan mengadvokasi untuk kebijakan yang memastikan bahwa sistem perpajakan tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial. Hal ini bisa mencakup peningkatan transparansi keuangan, kerjasama internasional dalam penegakan hukum pajak, dan mekanisme redistribusi yang lebih efektif untuk mengurangi kesenjangan sosial.

Rerangka Pemikiran Tibor Machan

dokpri
dokpri
Tibor Machan, seorang filsuf libertarian terkemuka, menyajikan pandangan yang tegas tentang pentingnya kebebasan individu dan hak kepemilikan dalam bukunya The Virtue of Liberty. Dalam perspektif Machan, kebebasan individu adalah fondasi utama dari tatanan sosial dan ekonomi yang adil. Dia berpendapat bahwa setiap individu memiliki hak alami untuk mengejar kebahagiaan dan kesejahteraan mereka tanpa campur tangan yang tidak perlu dari pihak luar, termasuk pemerintah. Dalam pandangan Machan, intervensi pemerintah, terutama dalam bentuk pajak yang tinggi dan regulasi yang ketat, merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan individu dan hak kepemilikan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun