Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 5 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Struktur Fabula dan Plot Kebijakan Pemeriksaan - Prof. Apollo

3 Mei 2024   00:10 Diperbarui: 3 Mei 2024   00:33 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan pemeriksaan pajak sesuai SE-15/PJ/2018

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 merupakan pedoman resmi yang mengatur tentang kebijakan dan pelaksanaan pemeriksaan pajak di Indonesia. Surat edaran ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemeriksaan pajak, serta menjamin keadilan dan transparansi dalam penerapannya.

Dalam SE-15/PJ/2018, DJP menetapkan berbagai aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemeriksa pajak dalam melakukan tugasnya. Mulai dari ruang lingkup pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, hak dan kewajiban Wajib Pajak, hingga tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Aturan-aturan ini dirancang dengan tujuan untuk memastikan pemeriksaan pajak dilakukan secara profesional, komprehensif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemeriksa pajak di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini bertujuan untuk menstandarisasi proses pemeriksaan dan menjamin konsistensi penerapannya di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya SE-15/PJ/2018, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan penghindaran dan penggelapan pajak.

Definisi dan Tujuan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan dan menganalisis data serta informasi terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Definisi Pemeriksaan Pajak: Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Tujuan Pemeriksaan Pajak: 1) Menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, 2) Mendeteksi adanya potensi pajak yang belum dilaporkan atau dibayarkan oleh Wajib Pajak, 3) Menghasilkan data dan informasi yang akurat untuk mendukung kebijakan perpajakan, 4) Memberikan edukasi dan pembinaan kepada Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban pajak dengan benar.

3. Manfaat Pemeriksaan Pajak: 1) Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, 2) Mengoptimalkan penerimaan pajak, 3) Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan, 4) Memberikan data dan informasi yang berguna untuk pengambilan kebijakan.

Pentingnya Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak merupakan komponen vital dalam sistem perpajakan Indonesia yang memiliki peranan sangat penting. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemeriksaan pajak sangat diperlukan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun