Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 5 - Pajak International - Pajak Berganda International - Prof Apollo

1 Mei 2024   01:27 Diperbarui: 1 Mei 2024   01:43 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi pengaturan pajak berganda internasional juga memerlukan koordinasi yang baik antara otoritas perpajakan di berbagai negara. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pengaturan tersebut dapat berjalan efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, diperlukan juga upaya harmonisasi peraturan perpajakan antar negara agar tercipta kepastian hukum bagi wajib pajak.

Tantangan dalam Penerapan Pengaturan Pajak Berganda Internasional

Penerapan pengaturan pajak berganda internasional bukanlah tanpa tantangan. Terdapat beberapa tantangan signifikan yang dihadapi oleh negara-negara dalam mengimplementasikan sistem perpajakan internasional yang efektif. Pertama, perbedaan sistem dan peraturan perpajakan di setiap negara membuat harmonisasi menjadi sulit. Setiap negara memiliki undang-undang, tarif, dan kebijakan pajak yang berbeda-beda, sehingga mengkoordinasikan perlakuan pajak untuk transaksi lintas batas menjadi sangat kompleks.

Tantangan berikutnya adalah menyatukan kepentingan nasional masing-masing negara. Seringkali negaranegara berjuang untuk mempertahankan kedaulatan perpajakan mereka dan enggan untuk memberikan konsesi dalam perjanjian perpajakan internasional. Hal ini dapat menghambat upaya mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Selain itu, perbedaan tingkat pembangunan ekonomi juga menjadi kendala, di mana negara-negara berkembang cenderung ingin melindungi basis pajak mereka yang terbatas.

Tantangan lainnya adalah minimnya transparansi dan pertukaran informasi antar otoritas pajak. Kurangnya koordinasi dan kolaborasi antarnegara membuka celah bagi wajib pajak untuk memanfaatkan perbedaan sistem untuk menghindari pajak. Hal ini perlu diatasi melalui perjanjian multilateral yang kuat untuk memfasilitasi pertukaran data dan informasi perpajakan secara efektif.

Tidak dapat dipungkiri bahwa mengatasi tantangan-tantangan ini membutuhkan komitmen politik yang kuat dari pemerintah-pemerintah di seluruh dunia. Hanya dengan kerja sama dan koordinasi yang erat antarnegara, pengaturan pajak berganda internasional yang adil dan efektif dapat diwujudkan.

Kesimpulan

Pajak berganda internasional merupakan situasi yang kompleks dan dapat berdampak signifikan bagi perusahaan serta ekonomi suatu negara. Penyebabnya adalah adanya perbedaan sistem perpajakan antara negara asal dan negara tujuan, sehingga menyebabkan pengenaan pajak ganda atas pendapatan yang sama. Dampaknya dapat berupa hilangnya daya saing, peningkatan beban pajak, dan hambatan dalam berinvestasi serta melakukan perdagangan internasional. Solusi untuk mengatasi permasalahan ini mencakup harmonisasi aturan perpajakan, penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda, dan peningkatan koordinasi antar otoritas pajak negara-negara yang terlibat.

Peranan Velkenbond sebagai organisasi internasional yang mewakili kepentingan negara-negara anggotanya sangat penting dalam memberikan rekomendasi dan panduan bagi implementasi pengaturan pajak berganda internasional. Velkenbond berperan aktif dalam memfasilitasi dialog dan kerja sama antarnegara, membahas isu-isu terkini, serta mendorong harmonisasi kebijakan perpajakan. Tantangan yang dihadapi termasuk perbedaan kepentingan nasional, kompleksitas aturan perpajakan, dan koordinasi yang tidak efektif antar otoritas pajak.

DAFTAR PUSTAKA

OECD (2017), Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/mtc_cond-2017-en.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun