Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 5 - Pajak International - Pajak Berganda International - Prof Apollo

1 Mei 2024   01:27 Diperbarui: 1 Mei 2024   01:43 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Pajak Berganda Internasional

Pajak berganda internasional merupakan fenomena di mana suatu penghasilan atau kekayaan dikenakan pajak lebih dari satu kali oleh otoritas pajak yang berbeda. Hal ini terjadi ketika suatu negara membebankan pajak atas penghasilan atau kekayaan yang telah dikenakan pajak di negara lain. Keadaan ini dapat menimbulkan beban pajak yang berat bagi wajib pajak, serta dapat menghambat arus perputaran modal dan investasi di antara negara-negara.

Menurut Velkenbond, pajak berganda internasional didefinisikan sebagai situasi di mana seorang individu atau badan usaha dikenakan pajak atas penghasilan yang sama oleh lebih dari satu otoritas pajak yang berbeda. Hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan peraturan perpajakan antara negara asal dan negara tempat penghasilan tersebut diperoleh. Velkenbond menekankan bahwa situasi ini harus dihindari karena dapat menimbulkan beban pajak ganda yang membebani wajib pajak dan dapat menghambat aktivitas ekonomi internasional.

Penyebab pajak berganda internasional

Pajak berganda internasional terjadi karena adanya perbedaan sistem perpajakan di berbagai negara. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Perbedaan yurisdiksi pajak - Setiap negara memiliki aturan dan yurisdiksi pajak yang berbeda, sehingga dapat menyebabkan konflik dalam pengenaan pajak terhadap suatu aktivitas ekonomi internasional.
  • Perbedaan definisi dan kriteria pajak - Negara-negara dapat memiliki definisi dan kriteria yang berbeda mengenai pajak penghasilan, pajak atas aset, pajak penjualan, dan lain-lain. Hal ini dapat menimbulkan duplikasi pengenaan pajak.
  • Perbedaan waktu pembayaran pajak - Waktu kewajiban pembayaran pajak yang tidak sinkron antar negara dapat menyebabkan wajib pajak harus membayar pajak ganda dalam periode yang berbeda.
  • Ketidakharmonisan dalam peraturan perpajakan - Adanya perbedaan pengaturan perpajakan, seperti metode perhitungan, tarif pajak, dan insentif pajak di masing-masing negara dapat memicu timbulnya pajak berganda.
  • Kurangnya koordinasi dan perjanjian internasional - Minimnya koordinasi dan perjanjian perpajakan antarnegara menyulitkan penyelesaian permasalahan pajak berganda secara efektif.
  • Selain itu, faktor-faktor seperti mobilitas faktor produksi, transaksi lintas batas, dan perkembangan teknologi informasi juga dapat berkontribusi pada munculnya persoalan pajak berganda internasional.

Dampak Pajak Berganda Internasional

Pajak berganda internasional memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek, baik bagi negara maupun bagi wajib pajak itu sendiri. Salah satu dampak utama adalah timbulnya beban ganda bagi wajib pajak yang harus membayar pajak di lebih dari satu negara atas satu objek pajak yang sama.

Selain itu, pajak berganda internasional juga dapat menghambat arus investasi dan perdagangan lintas negara. Hal ini terjadi karena tarif pajak yang tinggi dapat mengurangi daya saing produk atau jasa yang diperdagangkan, serta menurunkan minat investor untuk berinvestasi di suatu negara. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di negara-negara yang terlibat dapat terhambat.

Dari sisi penerimaan negara, pajak berganda internasional dapat mengakibatkan potensi hilangnya penerimaan pajak bagi pemerintah. Wajib pajak mungkin akan berupaya menghindari atau meminimalkan pembayaran pajak dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti mengalihkan objek pajaknya ke negara lain atau melakukan skema perencanaan pajak yang agresif.

Selain itu, pajak berganda internasional juga dapat menimbulkan sengketa atau konflik antarnegara terkait yuridiksi pemajakan. Hal ini dapat memperburuk hubungan diplomatik dan kerja sama ekonomi antarnegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun