Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 3 - Pajak International - Diskursus Kritik pada 39/PMK.03/2017- Prof. Apollo

24 Maret 2024   23:54 Diperbarui: 24 Maret 2024   23:55 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional merupakan regulasi penting yang mengatur mekanisme pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara mitra. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan kerjasama internasional dalam rangka pencegahan penghindaran pajak dan pencucian uang.

Regulasi ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap standar global yang ditetapkan oleh  Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. PMK ini memungkinkan otoritas pajak Indonesia untuk memperoleh informasi keuangan dari negara lain yang relevan untuk pemeriksaan dan penegakan hukum pajak domestik.

Dalam PMK ini mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:

a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);

c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);

d. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Mutltilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);

e. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau

f. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya

Adapun dalam PMK ini disebutkan bahwa Perjanjian internasional bertujuan untuk :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun