Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 2 - Pajak International - Diskursus Kritik Paul Virilio pada Authorized Economic Operator dan Pelaporan Otomotis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan

17 Maret 2024   15:29 Diperbarui: 17 Maret 2024   15:34 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Authorized Economic Operator (AEO) adalah sebuah status yang diberikan kepada pelaku bisnis internasional yang telah terbukti mematuhi standar keamanan dan keselamatan dalam rantai pasok global. AEO memberikan fasilitasi perdagangan yang signifikan, termasuk akses cepat melalui pemeriksaan bea cukai dan peningkatan kepercayaan dari pihak berwenang terhadap pelaku bisnis yang memegang status ini.

Apa itu Status AEO?

Status Authorized Economic Operator (AEO) adalah program yang didirikan oleh Uni Eropa (EU) berdasarkan standar yang diakui secara internasional. Program ini merupakan kemitraan antara otoritas kepabeanan dan operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional.

AEO menandakan bahwa perusahaan memiliki peran yang aman dan dapat diandalkan dalam rantai pasokan, serta prosedur kepabeanan yang efisien dan sesuai peraturan.

Mengapa Status AEO Penting?

  • Efisiensi Kepabeanan: Perusahaan dengan status AEO dapat mengurangi waktu dan biaya dalam proses kepabeanan. Keuntungan meliputi pemrosesan dokumen yang lebih cepat, pengurangan inspeksi fisik, dan prioritas dalam pemrosesan impor dan ekspor.
  • Keamanan Rantai Pasokan: AEO menunjukkan bahwa perusahaan telah mengimplementasikan langkah-langkah keamanan yang efektif. Ini mengurangi risiko pelanggaran keamanan dan penyalahgunaan dalam perdagangan internasional.
  • Kepatuhan: Status AEO menandakan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perdagangan.
  • Reputasi: Memiliki status AEO dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata mitra dagang dan pihak berwenang.

Bagaimana Mendapatkan Status AEO?

  • Perusahaan yang ingin mendapatkan status AEO harus mengajukan permohonan ke otoritas kepabeanan yang berwenang di negara anggota EU.
  • AEO bekerja sama dengan otoritas kepabeanan dan memainkan peran penting dalam rantai pasokan, terutama dalam jumlah barang yang dideklarasikan.

AEO adalah program kerjasama antara pabean dan pelaku bisnis yang memenuhi standar keamanan rantai pasokan WCO atau setara. AEO bertujuan untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global. Bagi operator ekonomi, AEO memberikan insentif seperti mempercepat proses pengeluaran barang dan mengurangi biaya logistik .

Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan

Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan adalah suatu sistem pelaporan yang otomatis mengirimkan data transaksi ke pihak berwenang, seperti otoritas perpajakan, untuk memastikan kepatuhan perpajakan. Sistem ini mengurangi intervensi manual, meningkatkan transparansi, dan mengurangi risiko pelanggaran perpajakan.

Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan ini melibatkan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antar negara. Tujuannya adalah mencegah penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi dalam transaksi lintas negara. Pengelolaan pelaporan ini dilakukan dengan prosedur elektronik secara online atau melalui mekanisme nonelektronik.

Pemikiran Paul Virilio

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun