Mohon tunggu...
Kopral Jabrik
Kopral Jabrik Mohon Tunggu... Dosen - diisi apa?

Menjadi wartawan sejak pertengahan dekade 1970an. Mulai dari reporter Harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta, di bawah bimbingan Hadjid Hamzah (almarhum). Sempat aktif di Gelora Mahasiswa (UGM), menulis di Majalah Q (Bandung), Majalah Psikologi Anda (Jakarta), menjadi wartawan Kompas (tahun 1980an, dibimbing oleh AM Dewabrata), redaktur pelaksana Harian Jayakarta, kepala biro Harian Suara Pembaruan (dekade 1990an), produser pemberitaan di SCTV, dosen jurnalistik dan manajemen di Universitas Sahid, Universitas Pelita Harapan dan Universitas Bhayangkara.

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlakuan Bank yang Tidak Fair

3 September 2015   18:16 Diperbarui: 3 September 2015   18:49 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Awal Juli saya melaporkan Kartu Kredit Bank Mega Metro hilang dan dijanjikan akan mendapat kartu pengganti dalam 10 hari. Setelah sekitar lima kali menanyakan kembali kepada customer service Bank Mega, akhirnya kartu kredit pengganti saya terima Selasa 1 Sep 2015.

Saya aktivasi kartu pengganti itu Selasa 1 Sept pukul 22.35. Baru sehari diaktivasi dan belum saya gunakan, Kamis 3 Sept pukul 10.05 saya dapat telepon dari pihak Bank Mega yang menggunakan nomor telepon 021-3587.4694 menanyakan pembayaran tagihan kartu Mega Metro yang jatuh tempo tanggal 2 Sep 2015.

Kebetulan memang tagihan tersebut sudah saya bayar lunas melalui ATM Rabu 2 Sep 2015. Tetapi tindakan pihak Bank Mega sangat tidak fair. Jika menyangkut tagihan, pihak Bank Mega bisa menghubungi dan menelepon saya menanyakan pembayaran. Sebaliknya, ketika 'tidak berhasil menemukan alamat' saya sehingga tidak bisa menyerahkan kartu kredit pengganti, pihak Bank Mega SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MENGHUBUNGI SAYA buat menanyakan alamat atau memberitahukan bahwa kartu sudah diantarkan. Bahkan saya lima kali menanyakan kepada customer service dan selalu mendapat jawaban "akan dicatat permohonan percepatan, tunggu paling lambat 10 hari terhitung dari hari ini."

Ada yang tahu kemana saya bisa adukan ketimpangan perlakuan Bank Mega ini? Seorang sahabat dekat saya menganjurkan saya mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan, yang katanya punya kewenangan buat mengatur ranah perbankan. Ke bagian mana di OJK hal ini bisa diadukan?

Salam!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun