Beberapa pengendara motor nekat menggunakan trotoar sebagai jalan pintas karena tidak mau bermacet-macetan. Beberapa pejalan kaki bahkan harus berjalan di pinggir agar tidak terkena pengendara motor. Hal ini merupakan kesengajaan atau kurangnya kesadaran tentang tata aturan dan dampak resiko dari tindakan tersebut. Bukan hanya pengendara motor saja yang merampas hak pejalan kaki di trotoar ibukota.
Sebagian pedagang kaki lima juga terlihat “menguasai” trotoar dengan membangun warung kecil, gerobak jualan dan kursi pembeli sehingga mengharuskan pejalan kaki untuk mengalah dari haknya.
Pejalan Kaki dan Trotoar
Salah satu pengguna jalan raya yang keberadaannya cukup esensial dalam sistem moda transportasi, khususnya di wilayah perkotaan, adalah pejalan kaki. Pejalan kaki memegang peran penting dalam perkembangan moda transportasi di perkotaan, sebab mempunyai beberapa keuntungan dalam kehidupan, misalnya dapat mengurangi polusi udara, polusi suara, serta mampu menghemat bahan bakar dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan sebuah perjalanan.
Pejalan kaki juga mempunyai manfaat di bidang sosial bagi perkembangan kehidupan di wilayah perkotaan. Salah satu manfaatnya yakni untuk mengembalikan peran kota sebagai wilayah pertemuan individu. Dengan berjalan kaki, individu dapat membangun sebuah interaksi dengan individu lain, sehingga dapat menghidupkan kesan perkotaan yang lebih santai dan ramah lingkungan. Untuk itu, trotoar dibangun sebagai satu ruang publik yang keberadaannya dikhususkan bagi para pejalan kaki.
Mengapa Pengendara Motor Dilarang Melintas di Trotoar?
Trotoar dirancang dengan memperhatikan fungsinya untuk kegunaan akses yang dikhususkan bagi pejalan kaki. Tentunya rancangan tersebut menyesuaikan kegunaannya dan subjek penggunanya.
Aktivitas pengendara motor di trotoar dapat dengan cepat merusak fasilitas tersebut, karena Trotoar yang dilalui oleh kendaraan bermotor tidak dirancang untuk menahan beban berat kendaraan.
Dampak negatif lainnya ialah keselamatan pejalan kaki terancam karena banyaknya pejalan kaki menjadi rentan terhadap kecelakaan karena harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor. Lalu kenyamanan berkurang karena pejalan kaki merasa tidak nyaman dan terpaksa harus berjalan di badan jalan, yang justru lebih berbahaya.
Pejalan Kaki : Hak dan Kewajiban
Dasar hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki. Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:
- Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain
- Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan
- Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.