Sosial model memandang disabilitas disebabkan oleh adanya hambatan karena faktor-faktor yang ada disekitarnya(Aryanto 2021). Pandangan ini menyoroti bagaimana lingkungan sosial dan sikap masyarakat berperan besar dalam menciptakan dan memperparah disabilitas. Model ini juga menekankan bahwa  ketidakmampuan individu yang mengalami disabilitas bukan hanya disebabkan oleh kondisi medis atau fisik mereka tetapi juga hambatan sosial yang menghambat mereka untuk berpartisipasi secara bebas di lingkungan masyarakat.
Hambatan sosial yang dimaksud seperti ketika masyarakat memandang bahwa ketidak mampuan perempuan yang memiliki kondisi disabilitas bukan hanya faktor disabilitas saja, tetapi juga karena norma-norma gender yang menganggap mereka lebih lemah atau tidak berdaya. Pandangan seperti ini akan menghambat mereka untuk berpartisipasi secara bebas di lingkungan masyarakat, seperti hambatan dalam memperoleh pekerjaan, Pendidikan dan aksesibilitas di lingkungan masyarakat.
Kesimpulan dari pandangan sosial model dalam melihat kerentanan konflik berbasis gender terhadap disabilitas menyoroti perlu adanya pendekatan komprehensif dan inklusif untuk mengatasi diskriminasi ganda yang dihadapi oleh perempuan dengan disabilitas. Reformasi sistem hukum dan kebijakan yang lebih inklusif, serta peningkatan kesadaran masyarakat, sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang memadai. Dengan demikian, perempuan dengan disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam masyarakat dan mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H