Mohon tunggu...
Kanzha Alif Pasha
Kanzha Alif Pasha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurnalis Muda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Miras dan Judi: Mengapa Dilarang dalam Al-Qur'an?

17 Juni 2024   15:56 Diperbarui: 17 Juni 2024   16:09 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Al-Qur'an, miras (minuman keras) dan judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Al-Qur'an menyebutkan larangan miras dan judi dalam beberapa surah, salah satunya pada surah Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi:

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah SWT menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. 

Arti diatas menunjukan bahwa miras dan judi mungkin memiliki beberapa manfaat, namun dampak negatifnya jauh lebih besar maupun dosanya jauh lebih besar juga dari manfaatnya. Minuman keras juga dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menyebabkan kita jadi ketergantungan akan hal tersebut dan menjadikan pemicu berbagai masalah seperti kekeresan maupun kecelakaan. Dalam Al-Qur'an, larangan terhadap keduanya sangat jelas, dan hal ini memiliki alasan yang mendalam baik dari segi kesehatan, sosial, maupun spiritual. 

Kemudian surah Al-Ma'idah ayat 90-91 menegaskan akan larangan tersebut dengan tegas

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Ayat ini menggarisbawahi bahwa miras merupakan perbuatan setan yang harus dijauhi untuk mencapai keberuntungan dan kebahagiaan. Al-Qur'an melarang kita untuk berjudi karena dianggap merusak moral masyarakat dan juga sosial. Judi dapat menyebabkan kecanduan, kemiskinan dan juga konflik. Dampak judi dapat sangat merusak. Orang yang sering berjudi sering kali kehilangan harta benda mereka dan mengalami stres berat serta mudah emosional. Dalam masyarakat, judi dapat memicu kriminalitas, seperti penipuan dan pencurian yang dilakukan untuk mendapatkan uang demi berjudi. 

Surat Al-Baqarah ayat 219 dan surah Al-Ma'idah ayat 90-91 yang sama-sama menyebutkan larangan miras, juga mencakup judi. Larangan miras dan judi dalam Al-Qur'an bertujuan untuk menjaga kesehatan, ketentraman jiwa, dan keharmonisan sosial. Islam mendorong umatnya untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun