Mohon tunggu...
Annisa Nur Indah Setiawati
Annisa Nur Indah Setiawati Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada 2012

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Legalitas Unduh Film Gratis

15 Januari 2014   18:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:48 2490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Download gratis, kini menjadi kata yang tidak asing di telinga. Ketika film menjadi salah satu hiburan alternatif, kantong kosong dan akses internet yang cukup mudah, maka download gratis solusinya. Dalam internet berbagai macam film dalam bentuk utuh tersedia. Mulai dari film terbaru, film Hollywood, film Indonesia, drama Korea, anime Jepang, hingga film lawas yang tidak begitu terkenal. Semua ada di internet, tombol unduh hanya di klik satu kali, kemudian muncul dialog untuk mengunduh beberapa ratus megabyte dan film pun siap untuk ditonton. Berbagai macam situs yang menyediakan unduhan film gratis pun tersedia, yang paling terkenal ialah downloadfilem[.]dot com dan, ganool[.]dot com. Situs terebut bertajuk download film legal. Namun, apakah situs yang berjudul unduh film legal tersebut benar-benar legal, atau hanya sekedar titel saja? Yang pasti, dan kita ketahui itu, download film gratis melalui internet telah merugikan pihak pembuat film dan melanggar hak cipta.

Kemudahan akses mengunduh film di internet tidak semata-mata dilakukan tanpa alasan. Biaya internet yang cukup murah, akses intenet cepat, informasi yang tersedia cukup update, dan biaya nonton bioskop yang tinggi merupakan beberapa faktor seseorang mengunduh film di internet. Unduh film gratis juga memiliki kekurangan. Karena diakses secara bebas tanpa melalui lembaga sensor film, terkadang film tidak melakukan sensor bagian yang tidak seharusnya dipertontonkan. Pornografi, kekerasan, dan tindak asusila ditayangkan secara bebas.

Masalah ini tidak seharusnya dibiakan berlarut-larut, sejumlah pertanyaan pun muncul, apakah pemerintah akan membiarkan masyarakatnya memiliki moral pencuri, atau, apakah pemerintah sudah mengatur dalam undang-undang hak cipta? Atau mungkin definisi dunia maya yang terlalu luas sehingga pada implementasinya memiliki penafsiran yang berbeda-beda? Apa yang akan terjadi bila sejumlah situs pengunduh film gratis dilarang? Apakah distribusi film di indonesia juga akan terhambat? Selain internet, adakah alternatif lain untuk mengakses film yang memiliki kategori murah dan mudah didapat?

Tayangan film awal film kita mungkin sering melihat.

DILARANG

1.Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliyar rupiah).

2.Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual umum ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 500.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Undang-undang di atas menunjukkan betapa berharganya sebuah karya ciptaan hasil olah pikir manusia. Pemerintah sudah sangat tegas mengatur perlindungan hak cipta dalam undang-undang di atas, kemudian mengapa pelanggaran semakin marak terjadi? Bahkan bukan hanya film, musik, software, buku dan video pun sangat mudah diakses internet. Mungkin kita tidak takut atau tidak peduli dengan hukum selama tidak ada yang megetahuinya. Namun, apakah kita tidak pernah menghargai hasil karya orang lain sebagai etika atau moral sebagai manusia?

Perilaku unduh film gratis melalui internet ternyata merugikan banyak pihak. Selain pembuat film yang sudah susah payah membuat film dan pengunduh menontonnya tanpa mengeluarkan uang sedikitpun,operator penyedia jasa internet juga mengalami kerugian. Pasalnya, mengunduh film mengambil bandwitch yang cukup besar dan kadang melebihi kapasitas. Menurut EVP Marketing & Product Bakrie Telecom Ridzki Kramadibrata menjelaskan rata-rata penggunaan kapasitas layanan data untuk pelanggan PC hanya sebesar 2 GB per bulan. Dengan menggunakan paket unlimited, pengguna bebas menggunakan porsi internet sesuai mereka suka, sehingga pada akhirnya operator kewalahan mengalami hilangnya bandwitch tersebut. Hal itu menyebabkan jaringan menjadi lambat. Berdasarkan laporan yang diberikan oleh TNS Global Market Research tahun 2010 terhadap perilaku konsumen dalam menikmati layanan data di Indonesia terungkap ada empat hal utama yang sering dilakukan pelanggan di internet. Sekitar 95 persen responden mengakses Facebook, 70 persen searching di Google, 50 persen searching di Yahoo dan 30 persen mengakses Youtube.

Apakah mengunduh film di internet selamanya bersifat ilegal? Tidak semua situs penyedia layanan pengunduh film ilegal, terdapat beberapa situs yang memang sudah melegalkan membernya untuk mengakses film terbaru seperti www.moviesfoundonline.com . Itu pun member harus membayar biaya administrasi untuk pendaftaran pertama selanjutnya gratis.

Kebanyakan penyedia unduh film gratis di Indonesia bersifat ilegal. Meskipun film yang tersedia sudah berbentuk VCD/CD atau mulai masuk bioskop, namun hal itu juga masih termasuk pelanggaran. Ganool.com sebagai penyedia film gratis yang palng sering diakses pernah hilang dari dunia maya pada April 2012. Entah karena sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah atau konfik internal. Namun, hilangnya ganool.com dari peredaan sudah membuat penikmat film gratis kalang kabut. Pertanyaaan besarnya, mengapa hanya ganool.com yang menghilang, sedangkan website seperti downloadfilemgratis.com masih bisa dinikmati hingga sekarang?

Tidak ada yang gratis di dunia ini, selalu ada harga yang setimpal untuk apa yang kita dapatkan. Hiburan berupa film gratis dari internet merupakan salah satu alternatif yang salah kaprah. Pesaing terberat unduh film gratis adalah VCD/CD bajakan. Berbeda dari interntet, VCD bajakan memiliki harga tersendiri, untuk 1 keping VCD dihargai sekitar Rp.5000- Rp.7500. tidak berbeda jauh dari film yang berasal dari internet, bahkan mungkin VCD/CD bajakan berasal dari unduh film di internet.

Selanjutnya, kita akan membahas akses film yang bersifat legal. Dengan harga Rp. 25.000- Rp. 30000 kita akan mendapat tiket nonton bioskop. Tentunya tidak perlu khawatir film yang ditayangkan legal atau tidak, karena biasanya tiket film bioskop sudah termasuk pajak. Pajak tersebut pada umumnya dibayarkan untuk mendapatkan hak tayang dari pembuat film. Dunia piracy di internet itu sulit dihentikan, meski dibasmi satu oleh pemerintah, tetap akan tumbuh seribu.

Dilihat lebih lanjut, keberadaan unduh film online ini sedikit banyak mengubah kebiasaan rakyat dalam neonton film. Biasanya seseorang harus pergi ke bioskop atau pergi ke jasa penyewaan VCD/CD original, karena akses internet yang cukup, maka kebiasaan tersebut sudah jarang ditemukan. Kecuali film yang benar-benar terkenal, bioskop tidak akan dipenuhi oleh orang yang penasara akan film tersebut.

Lagipula, banyak kekurangan teknis apabila nonton di bioskop. Seseorang akan membayar biaya cukup mahal, upamakan Rp. 30.000 untuk tiket dan Rp. 20.000 untuk membeli cemilan. Selain itu, jika kita melihat ke arah selain layar, kita tidak akan bisa mengulang adegan yang kita sukai. Mungkin keberadaan bioskop ditujukan untuk orang yang mencari sensasi berbeda dari menonton film. Entah itu nonton film bersama teman atau pacar, jelas kegiatan nonton film sudah menjadi sebuah gaya hidup masyarakat modern.

Bagaimana solusi untuk membasmi ilegasnya unduh film gratis secara online? Mungkin pemerintah dapat melarang situs yang menyediakan unduh film gratis. Atau bahkan, mungkin hal itu dapat dilakukan melalui kesadaran pribadi. Apabila kita tahu dan kita mengerti bahwa hal itu melanggar dan merugikan, bukankah seharusnya kita tidak melakukannya.

Masyarakat hanya ingin yang gratis. Mungkin kalimat itu yang cocok untuk menggambarkan masyarakat pada umumya. Masalah kualitas? Original? Kualitas? Itu nomor sekian. Mental masyarakat ini yang perlu kita ubah.

VCD/CD bajakan yang sering dijajakan di pinggir jalan mungkin kita sebut sebagai penjual hasil bajak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bajak berarti mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Tidak ada bedanya dengan mencuri, mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuannya. Berarti apabila kita mngunduh film tanpa seijin atau sepengetahuan berarti mencuri.

Masalah pembajakan seperti ini sudah menjadi hal yang lumrah dalam dunia perindustrian perfilman. Praktek ini sudah dilakukan lama sejak teknologi dan film berkembang pesat. Bukan hanya film, video dan musik juga menjadi objek sasaran yang tepat dalam pembajakan. Saking lamanya, praktek ini seperti sudah membudaya dalam tingkat masyarakat kecil.

Belum ada solusi yang tepat dalam membasmi pembajakan. Perlu suatu kebijakan dan ketegasan dalam menyikapi hal seperti ini. Hal seperti ini sudah membudaya dan tidak mudah untuk dituntaskan sampa selesai. Pergerakan pembajakan yang terjadi saat sudah sangat profesional, bertindak cepat dan agresif.

Ukuran data dinyatakan dalam byte

“Tukang Download Film” rugikan operator. 2011. Diunduh dari http://tekno.kompas.com/read/2011/12/08/10434849/.Tukang.Download.Film.Rugikan.Operator pada 9 Januari 2014.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun