Mohon tunggu...
Oni kristina Pramita
Oni kristina Pramita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden intan Lampung

smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Membangun Keharmonisan Keluarga dalam Konsep Mubadalah

16 Mei 2023   08:11 Diperbarui: 16 Mei 2023   08:16 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah tangga antara pasangan suami dan istri sangat membutuhkan adanya keber samaan dan sikap saling berbagi. Hal tersebut bertujuan agar suami dan istri harus berhubungan dengan hubungan saling (mutual relation), yang artinya adalah adanya hubungan timbal balik antara suami dan istri. Dengan begitu antara kedua belah pihak yang berhubungan saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Hubungan antara suami istri tersebut tentunya juga harus berdasar pada cinta, kasih sayang, dan kesetaraan

Dalam kajian teoritis mubdalah, kehidupan rumah tangga, suami istri adalah subjek. 

Dan didalam Al-Qur'an sesungguhnya telah menjelaskan konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Begitu pun yang telah disyari'atkannya dalam dua hal. 

A.  dalam pengertian yang umum, terkait kedudukan laki-laki dan perempuan. 

B.lakilaki dan perempuan memiliki kewajiban terhadap sosial, ekonomi, maupun politik.

*Pandangan istri maupun suami bisa digeneralisasikan bahwasannya kedudukan istri dan suami dalam rumah tangga sama, namun memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Diantara kesekian hak dan kewajiban tersebut salah satunya ialah terkait persoalan nafkah yang merupakan hak seorang istri, dan pemberian hak ini kewajiban suami terhadap istri. Hal ini tertera pada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 233

Selanjutnya Membangun rumah tangga yang harmonis tidak terlepas dari peran semua anggota keluarga di dalamnya, yang mana dibutuhkan sebuah fondasi dalam keluarga. Terdapat tiga fondasipenting, yaitu 

1. mubadalah atau prinsip keadilan, di mana prinsip ini harus dipegang oleh seluruh anggota keluarga agar tidak ada perlakuan ketidakadilan. 

2. mubadalah atau prinsip kesalingan, semua anggota keluarga harus senantiasa meyakini adanya kewajiban untuk saling memberi, mengisi dan memperkuat satu sama lain. 

3. muwazanah atau prinsip keseimbangan, seluruh anggota keluarga diharapkan mampu

memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban, sebagaimana keseimbangan individu sebagai pribadi dengan individu sebagai bagian dari anggota keluarga, maupun keseimbangan antara peran domestik dan peran publik serta keseimbangan antara individu sebagai umat beragama dengan individu sebagai umat bangsa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun