Mohon tunggu...
Yudi Yasmin Wijaya
Yudi Yasmin Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum; Universitas Jember

Mahasiswa Fakultas Hukum; Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Program Magang Terstruktur: MBKM Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA

3 Februari 2022   15:30 Diperbarui: 3 Februari 2022   15:48 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

I. Profil Pengadilan Negeri Jember Kelas IA

Pengadilan Negeri Jember Kelas IA atau biasa disingkat sebagai PN Jember adalah suatu badan peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pidana maupun perdata pada semua golongan pada tingkat pertama; yang lokasinya terletak di Kota Jember, tepatnya pada Jl. Kalimantan No.3, Lingk. Krajan Timur, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, dengan Kode Pos 68121.

II. Kegiatan Pembelajaran MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA

Penerapan prinsip belajar secara merdeka pada pelaksanaan Magang Tersetruktur MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA, dilaksanakan secara terbuka; meskipun demikian, sebagai arahan dari pihak Pengadilan Negeri Jember Kelas IA membentuk suatu sistem roll-over atau perpindahan ruangan yang dilakukan oleh 5 (lima) kelompok yang terdiri atas 5 (lima) – 6 (enam) orang mahasiswa. 

Pada pelaksanaannya, Penulis mendapatkan giliran penempatan pada bagian sistem kerja yang secara urut yaitu: (i) Kearsipan; (2) Kepaniteraan Pidana; (3) Bagian Panitera Pengganti; (4) Kepaniteraan Hukum; dan (5) Kepaniteraan Perdata.

a.) Kearsipan

Kegiatan Pengarsipan kegiatan ini merupakan suatu bentuk kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan yang tujuannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf c, Undang-Undang (UU) Nomor (No.) 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; ditujukan untuk menjamin kesediaan berkas untuk penyelenggaraan suatu kegiatan yang akuntabel dan menjadi suatu bukti sah atas kualitas suatu sistem yang andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan ketentuan, standard, prosedur, dan kriteria. 

Penulis ketika berada pada bagian kearsipan, melaksanakan tata kerja kearsipan yang terdiri atas pengecekan berkas, penempatan berkas, serta pelaksanaan uji petik yang berupa suatu sistem pencarian berkas. Berkas yang diarsipkan merupakan berkas perkara Pengadilan Negeri yang telah diminutasi atau sudah diputus oleh Majelis Hakim. 

Asal dari berkas ini adalah dari Bagian Kepaniteraan Hukum yang nantinya telah memeriksa kelengkapan berkas. Masuknya berkas perkara ke bagian arsip selanjutnya ditempatkan dalam kotak (bok/box) yang dikelompokkan pada tiap rak berdasarkan atas jenis perkara dan tahun masuknya perkara.

b.) Kepaniteraan Pidana

Pada bagian Kepaniteraan pada umumnya, Administrasi peradilan menjadi titik inti dari pembelajaran Penulis selama masa magang. Penulis diajarkan mengenai alur masuk perkara pidana pada PN Jember, yang diawali dengan (1) masuknya perkara melalui PTSP ke Panitera Muda Pidana dengan adanya Berkas Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (BAP Kepolisian), Penyerahan Barang Bukti dari Kepolisian, dan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun