Rasa penasaran terlintas saat melihat postingan baliho anggaran desa dan tulisan "transparansi butuh keberanian...salut buat Desa Aketobatu" oleh Bahrun Elake di beranda facebook (22/4/2017). Postingan ini, memberikan sinyal bahwa inovasi akuntabilitas mulai diprakasai elit desa dalam rangka membangun kepercayaan publik, hal ini ditunjukan kepala Desa Aketobatu Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan dalam pengelolaan anggaran desa dengan pendekatan transparansi dan akuntabilitas. Â Â
Keberanian Hasan Abubakar melakukan publikasi anggaran desa melalui baliho sebagai komitmen mewujudkan good and clear governancedi desa. Akuntabilitas sebagai unsur dari nilai tata pemerintahan telah diterapkan oleh Kepala Desa Aketobatu dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan. Â Â Â
Sinclair (1995) mengatakan akuntabilitas sebagai perilaku individu atau organisasi untuk menjelaskan dan bertangung jawab atas tindakan mereka melalui pemberian alasan mengapa tindakan dilakukan. Sedangkan akuntabilitas publik menurut Mardiasmo (2009) adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (prinsipal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Dengan demikian langkah pembuatan baliho anggaran desa sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Pemasangan baliho anggaran desa di tepi jalan raya dengan tujuan menyampaikan kepada masyarakat anggaran penerimaan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 1.140.796.784 dan Dana Desa (DD) Rp. 806.409.359. Dimana total anggaran yang dikelola pemerintah desa tahun 2017 sebesar Rp. 1.947.026.143.
Terlihat jelas baliho akuntabilitas desa mencantumkan pengunaan anggaran untuk program. Pertama, bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa Rp. 444.732.000. Kedua, Bidang pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 607.018.718. Ketiga, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 258.715.425. Â Keempat, bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 636.740.000.
Ketika melihat secara detail baliho akuntabilitas anggaran desa sudah tentu berbeda dengan baliho para calon Gubernur Malut yang bertebaran di perkampungan warga. Keberanian sang arsitek inovasi (kades) patut mendapat apresiasi dikalah semakin banyak pejabat desa terjerat korupsi pengelolaan anggaran desa. Walaupun apa yang dilakukan kades Aketobatu dapat dikatakan proses awal dari bentuk akuntabilitas.
Akuntabilitas kepala desa mencerminkan sikap taat atas norma, nilai, dan regulasi dalam mengemban amanat. Proses akuntabilitas menjadi bagian dari legitimasi kekuasaan yang lahir dari proses kontestasi yang demokratis. Kepemimpinan demokratis harus dapat pertanggungjawabkan apa yang dilakukan secara transparan baik melalui mekanisme formal maupun informal. Â Â Â Â Â Â
Keberhasilan akuntabilitas sangat terkait dengan faktor kepemimpinan atau sang arsitek, sebagaimana yang dilakukan Hasan Abubabakar kades Aketobatu mengunakan baliho sebagai media informasi rancangan pengunaan anggaran desa. Tampil berbeda dengan pilihan model inovasi akuntabilitas yang terkesan sederhana dan berdampang terhadap perubahan tatakelola anggaran publik dan responsifitas masyarakat. Â Â
Sebuah model akuntabilitas dengan konsep yang murah, efektif dan transparan untuk menghindari pertanggungjawaban yang terkesan tertutup dan tidak diketahui publik. Pengalaman membuktikan bahwa penerapan inovasi akuntabilitas anggaran menjadi modal membangun desa bersama masyarakat. Sebagaimana slogan kepala desa "bersama masyarakat kita membangun desa".
Inovasi akuntabilitas pemerintah Desa Aketobatu patut diapresiasi dan kelak menjadi role model akuntabilitas anggaran untuk desa yang lain dan bahkan Satuan Serja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahah daerah. Model ini akan membentuk sistem dengan lingkungan kerja yang transparan dan saling percaya (trust) dalam pengelolaan anggaran disetiap unit kerja.
Kedepan perlu adanya inovasi akuntabilitas dengan memanfaatkan perkembangan Teknologi Informasi dan Komonikasi, Â dengan cara membangun sistem Informasi Desa yang mudah diakses masyarakat. Tidak sekedar melakukan akuntabilitas perencanaan, melainkan berlangsungnya proses akuntabilitas secara menyeluruh. Baik itu, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan, akuntabilitas pelaksanaan, akuntabilitas hasil dan akuntabilitas evaluasi. Sistem Informasi Desa menghadirkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa yang lebih akurat untuk menghindari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Â Â Â Â