Mohon tunggu...
Gamal Morinyo
Gamal Morinyo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis itu ibadah

Penulis Tepi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kawasan Tambang dan Pendidikan Daerah

29 Oktober 2018   16:51 Diperbarui: 29 Oktober 2018   16:54 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, Pemda Kabupaten Halmahera Selatan harus memiliki iktikad baik dalam melihat kepentingan masyarakat Obi, terutama infrastruktur dan pendidikan.

Meminjam Tilaar (2009:vii) menyoroti kerja eksekutif dan legislatif dalam pengesahaan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Bagi Tilaar, ketika UU tersebut dalam proses persiapan maupun pengesahan tanpak berbagai macam kompromi politik dalam isi UU tersebut. 

Dalam suatu negara demokrasi seperti Indonesia perbedaan pendapat antara golongan merupakan suatu yang biasa dan keharusan. Namun demikian apabila kita masuk pada ranah pendidikan maka berbagai arus kekuasaan yang dominan,olehnya sudut pandang negara pendidikan merupakan sesuatu yang asasi. 

Jika pemerintah daerah tidak bersimpati dengan pengembangan pendidikan disatu daerah pertambangan, maka bisa dibilang ini melanggar hak asasi manusia (HAM) karena soal keadilan sosial sesuai dengan amant UUD 1945, dan "anomali" bagi dunia pendidikan.

Anomali Pendidikan dan Minis-Tanggungjawab 

Ketika banyaknya perusaahan yang beroperasi di Pulau Obi maka harusnya Pemda dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan sudah harus menyediakan Perda, sebab alasan dari pada pihak swasta ialah pendistribusian Corporate Social Responsibility (CSR) harus sesuai sasaran karena ketakutannya tumpang tindih dengan anggaran Pemda dan Pemerintah Nasional (walaupun tak beralasan), ini sesuai dengan rapat sering program antara Forum Akademisi Pulau Obi (FORAPO) dengan PT. Harita Grup pada Jumat, 26/10/2018. 

Pemda dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan harusnya juga mendorong peningkatan SDM Pulau Obi. Dan itu semua diukur melalui jenjang pendidikan mulai dari pemberian beasiswa  bagi siswa kurang mampu diluar dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemberian beasiswa (S1, S2, dan S3) sesuai jenjang pendidikan.

Konteks pendidikan, masyarakat Obi memiliki hak atas jaminan kesehatan dan pendidikan yang layak, salah satu tujuan pendidikan digambarkan secara umum melalui UUD 1945, yakni "mencerdaskan kehidupan bangsa", disini sudah pasti bahwa bunyi UUD 1945 harus juga didorong melalui regulasi ditingkat daerah sehingga hak-hak masyarakat bisa terpenuhi.

Perlu disadari bahwa Pemda Halmahera Selatan memiliki tanggungjawab atas pendidikan yang ada di Pulau Obi. Pemda harus merespon pihak swasta guna untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pulau Obi disemua jenjang pendidikan, karena selama perusahaan beroperasi di Pulau Obi, Desa Kawasi dan sekitarnya distribusi CSR khususnya dibidang pendidikan belum tersentuh sama sekali, seperti sekolah di Kecamatan Obi, kecamatan Obi Barat, Kecamatan Obi Timur, kecamatan Obi Utara, dan Kecamatan Obi Selatan. Dari hasil investigasi Forum Akademisi Pulau Obi (FORAPO), menjadikan tiga desa sebagai sampel untuk tenaga guru honorer yang dibiayai Pemda Halmahera Selatan, diantaranya Desa Madapolo (Obi Utara) SDN 206 tenaga honornya (4 orang), SDN 109 (3 orang), SDN 207 (5 orang), SDN 41 (4 orang), SMPN 15 (4 orang), MTs (1 orang), SMA Muhammadiyah (4 orang), SMAN 31 (1 orang), SMA Al-Khairat (4 orang). Desa Mano (Obi Selatan), TK Bahari (3 orang), SD Negeri (5 orang), MIS Mano (20 orang), MTS AL-Khairat (14 orang), SMAN 30 (14 orang), dan Soligi (Obi Selatan), PAUD AL-Hikma (5 orang), SDN 148 (4 orang), SDN 264 (5 orang), SMPN 39 (9 orang), dan SMAN 35 (12) orang.

Tiga Desa diatas menjadi sampel dalam menelusuri penyaluran dana CSR dari pihak perusahaan khususnya dibidang pendidikan, belum terrealisasi. Hal ini, agak lucu-lucunya karena daerah yang kaya SDA dan dikuras oleh pihak swasta, namun kesejahteraannya tidak ada.

 Sekolah masih bergantung dengan uang komite dan gaji guru honor sesuai SK Bupati ialah Rp 250, 000, 00-,/guru, lalu apa fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Apakah ini sesuatu yang wajar dibiarkan?, hanya mereka yang bisa menjawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun