Mohon tunggu...
Muhdjizat Umasangadji
Muhdjizat Umasangadji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

🏸🏸🏸

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Klasifikasi Sumber Daya Alam

7 November 2023   20:00 Diperbarui: 7 November 2023   20:11 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut pendapat saya, klasifikasi sumber daya alam (SDA) memilki berbagai pengertian dan manfaat dilihat dari klasifikasi dan penggolongannya. Bagi masyarakat, sumber daya alam merupakan faktor produksi ulama yang tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga dengan berbagai aspek seperti aspek sosial dan politik. Sumber daya alam mencakup kandungan mineral, gas, lahan, hutan air, dll. Pentingnya SDA dalam kehidupan manusia mengakibatkan terjadi kompleksitas hubungan (antara pihak-pihak yang berkepentingan) menyangkut pengelolaannya. Pentingnya Sumber Daya Alam (SDA) dalam kehidupan manusia mengakibatkan terjadi kompleksitas hubungan (antara pihak-pihak yang berkepentingan) menyangkut pengelolaannya. Sehingga perlu ada manajemen yang menyangkut pengelolaanya baik itu dan segi ekonomi maupun social dan buadaya serta politik. Peranan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya alam terutama dalam rangka perlindungan dari bencana ekologis.

Secara umum sumber daya alam diklasifikasikan menjadi sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources). Renewable resources merupakan sumber daya yang dapat diperbaharui seiring dengan eksploitasinya atau selalu tersedia untuk digunakan. Contohnya hewan, tumbuhan, sinar matahari, air, udara, dan hutan. Renewable resources dibagi menjadi dua, yaitu critical zone resources dan non-critical zone resources. Critical zone resources merupakan sumber daya yang dapat diperbaharui tetapi keberadaanya bisa krisis jika tidak dimanfaatkan dengan baik, seperti ikan, hutan, hewan air, air dalam akufier. Non critical zone resources merupakan sumber daya yang jumlahnya tidak terbatas di bumi, seperti sinar matahari, angin, gelombang, dan udara.

Non-renewable resources merupakan sumber daya alam yang pembentukannya butuh waktu yang sangat lama (bahkan bisa sampai jutaan tahun), tidak mudah diganti dengan cepat, eksploitasi dalam skala besar akan menghasilkan penipisan yang cepat. Beberapa literatur disebut sebagai sumber daya tidak terbarukan atau habis. Contohnya adalah batubara (jenisnya berupa batubara antrasit, bituminus, subbituminus dan lignit), bahan galian logam (misalnya besi, emas, perak, nikel, timah, tembaga dan lain-lain), bahan galian industri, minyak bumi (fraksinya berupa bensin, solar, minyak tanah, avtur, aspal), gas bumi dan aspal alam (asbuton). Bahan galian industri yang berkaitan dengan batuan sedimen, seperti batu gamping, dolomit, kalsit, marmer, oniks, fosfat, rijang, gipsum, bentonit, zeolit, diatomea, yodium, mangan, felspar. Bahan galian industry yang berkaitan dengan obsidian, perlit, pumice, tras, belerang, opal, kalsedon, andesit dan basalt, pasir gunung berapi, breksi pumice. Bahan galian industri yang berkaitan dengan intrusi plutonik batuan asam dan batuan ultra basa, seperti granit dan granodiorit, gabro dan peridotit, alkali felspar, bauksit, mika, asbes. Bahan galian industri yang berkaitan dengan endapan endapan residu dan endapan letakan, seperti lempung, pasir kuarsa, intan, kaolin, zirkon, korundum, kelompok kalsedon, sirtu.

Referensi : Modul Pengantar lingkungan pak firman 🙏

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun