Mohon tunggu...
One Village One CEO
One Village One CEO Mohon Tunggu... Editor - Direktorat Pengembangan Masyarakat Agromaritim

Program Inovasi Pengembangan Bisnis Perdesaan Berbasis pada Produk Unggulan Desa (Prukades) yang Berorientasi Ekspor

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bantu Manajemen Keuangan Pengelola Usaha Pesantren, OVOC IPB Sosialisasikan Aplikasi SiApik

16 Desember 2023   08:03 Diperbarui: 16 Desember 2023   08:04 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama pendampingan penggunaan aplikasi SiApik

Pada tanggal 15 November 2023, Dosen Ahli Bidang Keuangan, Farida Ratna Dewi, S.E., M.M, dan mahasiswa peserta program One Village One CEO melaksanakan "Pendampingan dan Transfer Teknologi Keuangan dan Aplikasi Keuangan". Kegiatan ini dihadiri oleh Ust Rizali sebagai ketua BPUP, Ghaffar sebagai bendahara BPUP, Ust Amin sebagai koordinator pokja perikanan, Ust Halim sebagai koordinator pokja peternakan, santri vokasi, dan pihak YABN (Yayasan Adaro Bangun Negeri). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Tamu Pondok Pesantren Putera Nurul Muhibbin Halong.

Kegiatan pendampingan ini mencakup pemaparan materi mengenai manajemen keuangan UMKM dan praktik menggunakan aplikasi SiApik. Manajemen keuangan yang baik sangat penting dalam mengelola usaha agar tidak mengalami kerugian. Dengan manajemen keuangan yang baik, pelaku usaha dapat memantau penghasilan dan biaya operasional usaha, serta membuat keputusan keuangan dengan bijaksana.

Uji coba perhitungan pengeluaran usaha pesantren
Uji coba perhitungan pengeluaran usaha pesantren

Aplikasi keuangan yang diperkenalkan dalam kegiatan ini adalah SiApik, yang dikembangkan oleh Bank Indonesia. SiApik bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha UMKM dalam mencatat pemasukan dan pengeluaran uang, serta untuk mengetahui kondisi keuangan usaha (laba atau rugi). Aplikasi ini juga dirancang untuk mendorong UMKM naik kelas dan meningkatkan produktivitas mereka.

Tahap awal penggunaan aplikasi SiApik melibatkan perhitungan saldo awal yang mencakup kas dan aset. Selanjutnya, pengguna perlu mencatat transaksi penerimaan dana (seperti dari kegiatan usaha) dan transaksi pengeluaran dana (seperti pembelian aset, bahan baku, transportasi, gaji, dll.). Pencatatan harus dilakukan secara rutin untuk memudahkan pengontrolan biaya oleh ketua BPUP atau pihak yang bertanggung jawab atas keuangan pesantren.

Foto bersama pendampingan penggunaan aplikasi SiApik
Foto bersama pendampingan penggunaan aplikasi SiApik

Farida Ratna Dewi, S.E., M.M, menyatakan harapannya bahwa setelah pendampingan ini, unit usaha pesantren dapat merealisasikan keinginan Bank Indonesia untuk memiliki laporan keuangan yang baik, transparan, sesuai standar akuntansi, dan menjadi referensi bagi pesantren lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun