Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran belanja pembangunan nasional (APBN), diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota digunakan untuk mendanai kebutuhan kabupaten setempat.
Sehingga, Â dana desa yang diturunkan tidak boleh digunakan asal-asalan tetapi digunakan untuk program prioritas yang telah diusulkan melalui Rencana Pembangunan Kampung.
Dalam penyusun program prioritas tentunya harus ada intelektual yang selalu mendampingi kepala kampung dan sekretaris agar program yang diusulkan tepat sasaran dan kontinyu. Sekalipun ada tenaga pendamping yang diutus dari pemerintah propinsi namun secara emosial, komunikasi efektif pasti dengan intelektual setempat jadi mestinya turut intervensi dalam penyusunan program tersebut.
Sejauh ini, Â hampir kebanyakan dana desa salahgunakan dalam pengelolaan dan tidak tepat sasaran sehingga kebanyakan dana lebih ke bagi-bagi rata ke kelompok keluarga pada akhirnya dana habis ditelang sang waktu.
Setiap persoalan yang dihadapi di masing-masing kampung menjadi tolak ukur dalam mengkaji program oleh kaum intelektual ini, guna pengembangan desa menuju desa yang maju ekonominya, Â maju infrastruktur dan maju manusianya.
Keterlibatan intelektual memang tidak atur dalam regulasi. Tidak ada. Tapi yang musti kita bangun adalah inisiatif intelektual untuk turut serta dalam penyusunan program dan pengawasan. Dengan begitu, Â tak ada yang namanya pendamping terima bersih laporan palsu. Ini akan menjebak kita dalam kemunduran pembangunan menuju desa mandiri.
Jika dana desa ini ditiadakan maka biaya pembangunan kampung akan berkurang dan pasti smua kampung bergantung ke APBD yang notabenenya kecil. Mumpung dana desa masih ada. Kita berperan aktif mendorong pembangunan menuju desa yang mandiri.
Tetapi yang paling penting disini ialah setiap intelektual merasa memiliki untuk perubahan dan kemajuan suatu kampung. Apabila pembangunan itu benar-benar kita terapkan maka tercipta buttom-up development yang mandiri.
Dengan memperhatikan program prioritas utama penggunaan Dana Desa  pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,  pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
(Bung Ones Madai**)Â
------------