"Dalam persepsi ini, ada tiga fokus pencegahan, yaitu keuangan negara, perizinan, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Terkait keuangan negara, perpres ini akan mendorong pencegahan korupsi mulai dari penerimaan hingga pengeluaran negara", jelas Muhammad Alif dalam catatannya yang diunggah di website, brorivaicenter.com.Â
Perkembangan mutakhir, fakta menunjukkan bahwa sebanyak dua pertiga negara di dunia dikatagorikan sebagai negara korup, termasuk negara sekelas Rusia dan Tiongkok juga ikut masuk ke dalam daftar ini.
Karena itu, masalah korupsi menjadi salah satu studi menarik di dunia, dan kini menjadi bagian dari studi strategis dalam konteks analisis dinamika lingkungan demokrasi global saat ini.Â
Ditinjau dari adanya "trend" kemerosatan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia, umumnya terjadi karena dinilai banyaknya negara yang bergerak telalu lamban dalam memerangi isu korupsi tersebut, disamping adanya pengaruh budaya, mentalitas, pendidikan, dan sistem politik yang koruptif.
Melalui catatan ini, Muhammad Alif menyerukan "wahai anak negeri, sadar atau tidak, korupsi sepertinya sudah mengakar dan semakin merajalela, ibarat seperti lingkaran setan. Meskipun banyak negara melakukan upaya memerangi korupsi, termasuk di Indonesia, tetapi secara realitas sebagian besar negara masih terlalu lamban untuk bertindak," Tegasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H