Mohon tunggu...
onenews sulsel
onenews sulsel Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjelajahi Sulsel Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Sosok Artikel Utama

Kemenangan Kotak Kosong dan Mimpi Buruk Demokrasi

28 Juni 2018   23:01 Diperbarui: 29 Juni 2018   08:55 3396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tribunnews,com/Antara Foto/Darwin Fatir

Fenomena keunggulan 'kotak kosong' menjadi perbincangan hangat dan menarik, menyusul dinyatakannya hasil perhitungan cepat (quick count) hasil Pilkada Wali Kota Makassar, 27 Juni 2018.

Bila kemenangan kotak kosong itu benar, maka bibit-bibit perlawanan kekuatan rakyat (people power) sesungguhnya mulai menggeliat. Dan hal ini merupakan cerminan ketidakpuasan dan tergerusnya  kepercayaan rakyat kepada elit penguasa, politisi maupun partai politik.

Ada tiga hal yang patut dipertanyakan yakni : Pertama, mengapa calon tunggal dalam Pilkada itu muncul? Padahal secara realitas kita memiliki segudang kader-kader pemimpin, baik yang lahir dari partai maupun non partai.

Kedua, Mengapa usungan calon tunggal dalam Pilkada harus disandingkan dengan kotak kosong? Bila ingin fair, kotak kosong pun dapat "diadakan" pada usungan beberapa calon dalam Pilkada untuk mengukur kualitas proses politik dalam demokrasi.

Ketiga, apakah kemenangan kotak kosong dapat dikatakan mimpi buruk bagi demokrasi di Indonesia?

Perilaku Oligarki-Aristokrat

Calon tunggal dalam Pilkada adalah produk rekayasa politik yang seringkali lahir secara prematur. Produk ini terlahir karena adanya kekuasaan politik efektif yang dimonopoli sejumlah kelompok elit kecil dari masyarakat dengan merujuk pada status sosial, kekayaan maupun dari buah politik kekerabatan.

Kondisi ini tercipta karena peran elit penguasa yang berada di tangan kelompok tertentu yang memiliki keistimewaan. Kekuasaan tersebut dimiliki kalangan yang menduduki posisi penting dalam hierarki kekuasaan negara maupun wilayah tertentu, kemudahan dalam mempengaruhi proses rekrutmen dan usungan partai politik pada setiap pesta demokrasi dapat dikendalikan.

Dalam setiap proses rekrutmen politik, situasi ini dapat melahirkan sejumlah kompetitor-kompetitor baru dalam menyiapkan pemimpin daerah yang mumpuni.

Lemahnya pemahaman makna demokrasi yang dilakonkan oleh partai politik maupun para politisi mendorong munculnya berbagai siasat politik untuk meringankan persaingan. Munculnya calon tunggal adalah bagian yang tidak terpisahkan dari produk perilaku politik oligarki-aristokrat.

Mekanisme Kontestasi

Dalam praktik Pilkada yang mengusung calon tunggal, sesungguhnya tidak dapat dikatakan sebuah pemilihan atau kontestasi politik bila tidak dihadapkan dengan petanding lainnya. Mekanisme kontestasi dalam demokrasi seharusnya menyediakan sejumlah alternatif pilihan calon agar opsi dalam menghasilkan pemimpin yang berkualitas dapat terwujud.

Secara teoritis, calon tunggal dalam Pilkada dapat dipastikan menjadi pemenang karena ketunggalannya lahir dari proses politik yang bersifat elitis, tidak adanya calon lain yang terjaring oleh partai politik (krisis kader) dan tidak adanya pesaing dari jalur independen.

Hal yang menarik dalam kontestasi politik ini, calon tunggal yang hadir dan disokong oleh mayoritas partai politik ini tidak serta merta boleh berdiri sendiri, karena secara regulasi dibutuhkan kontestan dengan membuat pilihan alternatif kotak kosong.

Pentingnya kotak kosong dilihat dari sisi pemilihan dan kompetisi, pada dasarnya bertujuan untuk memastikan calon tunggal yang tersedia dapat diterima secara luas oleh masyarakat dan telah memenuhi syarat mekanisme kontestasi dalam Pilkada.

Merujuk dari mekanisme kontestasi melalui kotak kosong, sebenarnya dapat dikembangkan dalam sistem pemilihan yang tidak saja dalam menghadapi usungan calon tunggal, tetapi juga bagi usungan beberapa calon dalam Pilkada dan bahkan dalam Pilpres, yang tentu butuh perubahan regulasi. Hal ini beralasan karena dari sejumlah calon yang diusung bisa terkalahkan oleh kotak kosong karena tidak sesuai harapan rakyat.

Pelajaran Bagi Demokrasi

Keunggulan kotak kosong dalam Pilkada dapat menjadi 'lesson learned' dalam menata sistem pemilihan umum di Indonesia.

Setidaknya, pelajaran yang sangat berharga adalah, bagaimana partai politik dapat membenahi diri dan menjalankan fungsinya secara baik dan berkualitas dalam konteks rekrutmen dalam kaderisasi pemimpin masa depan.

Partai politik hendaknya tidak sekedar mengedepankan pragmatisme, tetapi pentingnya memastikan pengawalan demokrasi yang dapat memberikan jaminan kepada rakyat bahwa secara aspiratif, selektif, dan artikulatif meletakkan kepentingan rakyat di atas segala kepentingan kelompok.

Adanya pengaruh sekelompok elit penguasa atau kaum oligarkis yang cenderung berperan dalam proses politik seharusnya mulai memahami kemajuan pemikiran masyarakat di era keterbukaan. Bahwa kini kecerdasan rakyat dalam berdemokrasi semakin kritis dan dapat mendorong respons perlawanan rakyat menentang kekuasaan.

Fenomena kemenangan kotak kosong ini memberi manfaat bermakna bagi pembelajaran demokrasi yang konstruktif. Karena itu, makna kemenangan ini memiliki manfaat penting bagi masa depan bangsa.

Kotak kosong dapat menjadi wadah aspirasi bagi rakyat yang tidak menjatuhkan pilihannya kepada siapapun, dan dapat menjadi alat ukur bagi kualitas proses politik dalam demokrasi, khususnya untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga politik-demokratis.

Abdul Rivai Ras : Founder BRORIVAI CENTER

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun