2. Menjadikan Program Percepatan Presiden untuk Pembangunan Natuna menjadi Instruksi Presiden (INPRES) sebagai dasar hukum pembangunan Natuna berkelanjutan;
3. Membetuk Propinsi Kepulauan Natuna Anambas sebagaimana usulan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta sebagai pagar menjaga kedaulatan NKRI di Kawasan Laut Natuna Utara yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!