Jika kita mencermati pemberitaan dari laman https://www.cnbcindonesia.com/news/20230830153655-4-467565/heboh-peta-baru-china-10-garis-putus-putus-pepet-wilayah-ri, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa China telah membuat kebijakan politik luar negeri tentang pulau sengketa atau dispute island di Laut China Selatan.Â
China telah membangun pulau-pulau  batu karang sebagai dispute island di Sparately Island untuk markas militer dan ekonomi pemanfaatan sumber daya energi dan potensi kelautan serta telah mendeklarasikan Peta Baru China dari sembilan sampai sepuluh garis putus-putus (nine dash line/ten dash line) dalam kawasan Laut China Selatan. Mengutip dari laman berita diatas, dapat dijelaskan bahwa beberapa perselisihan yang dipantik oleh peta lama dan baru China:
- Batas laut Pantai Vietnam dan Kepulauan Paracel (Yang berselisih : China, Taiwan, dan Vietnam.);
- Batas laut di Utara Pulau Kalimantan (Yang berselisih: China, Taiwan, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.);
- Kepulauan Spratly (Yang berselisih: China, Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam.);
- Kepulauan Pratas dan Tepi (Bank) Macclesfield (Yang berselisih: China dan Taiwan.);
- Batas laut di lepas pantai Kepulauan Palawan, Pulau Luzon, Selat Luzon, dan Gosong Pasir (Gugusan Karang) Scarborough (Yang berselisih: China, Taiwan, dan Filipina.);
- Kepulauan Natuna (Yang berselisih: China, Taiwan, dan Indonesia.);
- Batas laut dan daratan di Sabah, termasuk Blok Ambalat (Yang berselisih: Indonesia, Malaysia, dan Filipina.);
- Negara bagian Arunachal Pradesh dan Aksai Chin (Yang berselisih: India dan China);
- Wilayah Taiwan (Yang berselisih: Taiwan dan China)