c. On the Lane Economy (menunggu pada antrean)
d. Supply-Demand tunggal
e. Lawannya jelas.
Dunia baru :
a. Real Time dan eksponensial;
b. Sharing Economy (ekonomi berbagi, akses);
c. On Demand Economy (begitu diinginkan, saat itu juga tersedia);
d. Supply Demand dengan jejaring;
e. Lawan-lawannya tak terlihat.
Hal tersebut adalah bentuk disruption, menurut Pak Rhenald Kasali Disruption adalah sebuah inovasi,nyana akan menggantikan seluruh sistem lama dengan yang baru. Disruption menggantikan teknologi lama yang serba fisik dengan teknologi digital yang menghasilkan sesuatu yang benar benar baru dan efisien juga lebih bermanfaat. Intinya : Disruption = Inovasi = Ancaman bagi incumbent.
Jadi langkah-langkah yang harus ditempuh adalah marilah dibuat sistem Desrupttive Bureaucracy untuk mewujudkan pencegahan dari hulu pelanggaran pengambilan sumber daya ikan dan kelautan serta migas, karena bisa jadi Mafia  Illegal fishing, sumber daya kelautan juga telah bermertamorfosis seperti konsep perubahan Uber dimana modus tindak kejahatan khususnya "illegal fishing" juga menggunakan modus kejahatan jaman now.Â