Mohon tunggu...
Ade Yohana
Ade Yohana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sistem Perbankan Syariah di Indonesia

18 Mei 2018   07:06 Diperbarui: 18 Mei 2018   13:40 5606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bahkan dari segi pengembangan teori bank islam, Universitas Harvard telah mendirikan program khusus The Harvard Islamic finance Information program dibawah Harvard University Center for Middle Eastern Studies,yang diseponsori oleh The Islamic Company of the Gulf (Bahrain) Invesment Bankers (cabang al-maal Al Islami Trust).

Upaya intensif pendirian bank islam (disebut oleh peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai "bank syariah") di Indonesia dapat di telusuri sejak 1988, yaitu  pada saat pemerintahan mengeluarkan paket kebijakan oktober (Pakto) yang mengatur deregulasi indukstri perbankan di Indonesia. Para ulama waktu itu telah berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga , tapi tidak ada satu pun perangkat hokum yang dapat dirujuk kecuali adanya penafsiran dari peraturan perundang-undangan yang ada bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0% (Nol persen).

Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua(Bogor) pada tahun 19-22 agustus 1990 tentang pebankan dimana perbankan bagi hasil mulai diakomodasi , maka berdirilah Bank Muamalah Indonesia(BMI), yang merupakan bank islam umum prtama yang beroprasi di Indonesia. Pembentukan  BMI ini diikuti oleh pendiri bank-bank pengkreditan rakyat syariah (BPRS). Namun lembaga ini maih dirasakan kurang mencukupi dan belum sanggup menjangkau masyarakat islam lapisan bawah maka dibangunlah lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut bait al-maal wat Tanwil (BMT) atau bait al Qiradh menurut masyarakat Aceh.

Dengan diundangkannya UU No. 10/1998 tentang perubahan UU No. 7/1992 tentang perbankan,maka secara tegas system perbankan syariah ditempatkan sebagai bagian dari system perbankan Nasional. UU tersebut telah diikuti dengan ketentuan pelaksanaan dalam beberapa surat keputusan direksi bank Indonesia tanggal 12 mei 1999, yaitu tentang bank umum , bank umum berdasarkan prinsip syariah, bank pengkreditan rakyat (BPR) , dan BPR berdasarkan prinsip syariah.

Hal yang sangat penting bagi peraturan baru itu adalah bahwa bank-bank umum dan bank-bank pengkreditan rakyat konvensional dapat menjalankan transaksi perbankan syariah melalui pembukaan kantor-kantor cabang syariah,atau mengkonvensikan kantor cabang konvensional menjadi kantor cabang syariah , perangkap hokum itu diharapkan telah member dasar hokum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih besar dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia.

  • "Sebagai Negara yang memiliki komunitas muslim terbesar dan secara formal talah mengembangkan industry keuangan syariah atas dasar undang-undang dan tuntutan kebutuhan masyarakat Indonesia telah terlibat secara aktif dalam berbagai lembaga kerjasama internasional di bidang keuangan dan perbankan syariah. Keterlibantan Indonesia dalam lembaga-lembaga tersebut bahkan mulai dari tahap awal inisiatif kebentukan kelembagaan, seperti pada lembaga Islamic financial market (IIFM), dan Islamic Development Bank (IDB). Selain itu dalam kepengurusan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI), bank Indonesia secara aktif menempatkan penjabat senior dalam Board of Directors lembaga tersebut." ( Ikatan Bankir Indonesia : Bank Syariah) Bank umum syariah pada akhir 2017 diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan asset di atas bank umum konvensional dengan selisih yang tipis yakni 0,54%. Artinya, perbankan syariah pada 2017 akan terus meningkatkan sumber dayanya, baik dalam segi kuantintas jumlah industri perbankan syariah yang akan terus meningkat. "Bank syariah dipredikasi tumbuh dua kali lipat banding bank komvensional. Pada 2016 berdasarkan RBB saja asset rumbuh sekitar 6% sedangkan tahun ini diproyeksi tumbuh 11,8%. Itu kinerja yang baik," kata pengamat ekonomi syariah, Adiwarman Karim kepada KORAN SINDO usai jumpa pers sosialisasi fatwa terbaru antar BNI Syariah dengan DSN MUI di Jakarta,Selasa(21/3/2017).
  • Meski demikian pihaknya memandang bahwa 2017 merupakan tantangan bagi perbankan syariah dan kenyamanan bagi bank konvensional. Hal ini dikarenakan pertumbuhan kredit konvensional berada pada level yang cukup signifikan, hingga aktif 2016, pertumbuhan perbankan syariah terlihat sedikit melambat. Pada kuartal IV/2016 jumlah pertumbuhan bank syariah berada di bawah industry perbankan dan juga bank nasional yakni 7,21%. Dimana pada 2017 ,perbankan syariah diproyeksikan akan mempercepat pertumbuhan jumlah dana pihak ketiga  (DPK) hingga 5,22%.
  • "itu lebih baik dibandingkan dengan konvensional yang hanya menambah pertumbuhan DPK sebesar 4,55%"paparnya. Sementara, secara keseluruhannya perkembangan industry jasa keuangan Indonesia akan terus berkembangan cukup baik. Jumlah total kredit perbankan mencapai angka tertinggi disbanding jumlah asset dan DPK hingga 7,78% pada kuartal I/2016 dan 13,25% pada akhir 201. " kunthi fahmar sandy:2017"

 

Penulis : Adinda Nadia salsaba lase 

                   Adelia febiana

                  Dilla sintya putri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun