Mohon tunggu...
Ade Yohana
Ade Yohana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sistem Perbankan Syariah di Indonesia

18 Mei 2018   07:06 Diperbarui: 18 Mei 2018   13:40 5606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bank konvensional memiliki motif rasional materilisme pada bank konvensional,motif  aktivitas mengarah kepada pemenuan keinginan (wants) individu manusia yang tak terbatas dan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan besar (needs) yang  tentu memiliki batas. "Sesungguhnya Rasullulah Saw bersada:Allah telah memberi rahmat kepada seseoramg yang bersikap toleran ketika membeli,menjual dan menagih janji (utang).( HR.Buchari).

Kegiatan investasi yang dapat dikembangkan dari perbankan syariah adalah menumbuhkan kegiatan produksi missal berskala kecil dan menengah. Adanya bank syariah dapat mendukung strategi pengembang ekonomi ragional,memfasilitasi segmen pasar yang belum terjangkau , dan memfasilitasi distribusi utilitas barang modal .peranan perbankan syariah dalam perekonomian relative masih sangat kecil. Karena ada beberapa kendala pengembangan perbankan syariah selama ini, misalnya : peraturan pemahaman masyarakat, frekuensi sosialisasi  jaringan kantor yang masih terbatas, SDM yang masih terbatas dan persaingan produk yang ketat.

Perbankan syariah harus membuat strategi untuk meningkatkan kompetinsi usaha yang sejajar dengan system perbankan konvensional dan dilakukan secara komprehensif. Pemerintah telah berupaya untuk merealisasikan hal tersebut dengan langkah : penyempurnaan, pengembangan jaringan , pengembangan piranti moneter dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi."(Didin hafidhuddin : 2003)

Bank syariah pun menjalanin fungsi penghimpunan dana masyarakat dalm bentuk simpanan dan menyalurkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Organisasinya dilengkapi dewan pengawas syariah (DPS) guna menjamin bahwa operasionalnya tidak menyimpang dari kaidah syariah.

Penempatan dana dibank syariah bersifat investasi sehingga perolehan (retum) yang didapat tidak bias dipastikan karena praktik bisnis menguntungkan atau mengalami kerugian sebagai konsekuensi investasi. Yang bias diartikan hanya porsi bagi hasil (nisbah) antara bank dengan nasabah dalam bentu prsentasi. Sedangkan penempatan dana di bank konvensional selama ini kurang mengandung risiko karena perolehan beruba bunga yang relative pasti dan tetap. 

Prinsip investasi yang berlaku di bank syariah dapat menciptakan harmonisasi perbedaaan kepentingan antara penyimpan dana yang ingin mendapatkan return tinggi , pemegang saham yang berharap spread besar untuk mengoptimalkan interest difference agar bank memperoleh keuntungan besar , serta keinginan pemakaian  dana dengan tuntutan tingkat bunga rendah.

Produk bank syariah relative lebih banyak dibandingkan dengan bank konvensional yang antara lain biasa dilakukan jual beli, sewa -- menyewa,sewa beli,bebagi hasil,bermitra modal,gadai,anjak piutang,serta jasa lainnya. Pada bank konvensional terdapat produk tunggal kredit untung pembiayaan,yaitu kredit modal kerja, kredit investasi, kredit kepemilikan,rumah dan mobil, kredit multiguna,serta bentuk kredit lainnya . produk bank syariah yang beragam tersebut didasari akadnya yang bervariasi.

"Sebagaimana pembentukan bank konvensional pertama yang beroprasi di venesia yaitu banco della Pizza di Rianto (1587) dianggap sebagai titik awal berkembangnya perbankan modern,walaupun pada prakteknya telah dilaksanakan setak 900 tahun sebelumnya,maka pendirian sebuah local saving bank yang beroprasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir ditepi sungai Nil,Mesir, pada tahun 1960-an oleh Dr. Abdul Hamid An Naggar, telah menjadi tongga berdirinya lembaga perbankan islam modern pertama, bahkan lembaga keuangan islam modern yang pertama di dunia. Meski beberapa tahun kemudian ditutup karena masalah manajemen, bank local ini telah mengilhami diadakannya konferensi Ekonomi Islam pertama di mekkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut, dua tahun kemudian lahirlah Islamic Develoment Bank (IDP) yang kemudian diikuti pembentukan lembaga-lembaga keuangan islam berbagai Negara ."(Muhammad syafii Antonio : Bank Sayriah)

Pesatnya pertumbuhan bank-bank islam mengilhami bank-bank konvensional untuk meniru dan menawarkan produk-produk bank islam. Alas an mereka ikut menawarkan produk bank islam semata-mata bersifat komersial,yaitu melihat besarnya pasar umat islam yang pertumbuhannya diperkirakan 15% pertahun. Hal ini tercermin dari tindakan beberapa bank konvensional yang membuka "Islamic Windows" didalam bank masing-masing dengan menawarkan produk-produk bank islam, antara lain di Malaysia , "The Islamic transaction" di cabang-cabang bank mesir, dan "The Islamic servies" di cabang-cabang bank perdagangan Nasional Arab Saudi.

Citibank mendirikan citi investment bank pada tahun 1996 di Bahrain, yang merupakan wholly-owned subsidiary dari Citicorp. Chase Manhattan bank telah mengembangkan produk Chase Manhattan Leasing Liquidity (CML) untuk memenuhi kebutuhan investasi dan short term lain yang halal. Produk-produk investment banking yang resmi mulai ditawarkan oleh para fund manager konvensional seperti The Wellington Management (AS), dan Kleintworth Benson Bank (Inggris), state streat innvesment management (AS), dan Kleintworth Benson Bank (            Inggris).

Perusahaan -- perusahaan besar yang berminat menggunakan jasa bank islam juga semakin banyak. Xerox,General,Motor,IBM,General Electrik, dan Chrysler adalah sebagian perusahaan blue clip di Amerika yang semakin banyak mengguanakan ijarah (Islamic lease finance) ;The United Bank of             Kuwait pada tahun 1994  lalu melaporkan pertumbuhan 75% (tujuh lima persen) untuk produk ijarah di Amerika Serikat .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun