INGATAN MASYARAKAT
Seperti ingatan masyarakat terhadap kepala daerah lainnya, masyarakat akan mengingat kerja keras kepala daerahnya. Mereka mendukungnya dan merasakan perubahan atau manfaat kinerjanya.Â
Operasional maupun kinerja kepala daerah juga dapat dilihat hasilnya. Kemudian dalam skala tertentu juga menjadi perbincangan bahkan sebagai tolak ukur dalam studi tiru oleh kepala daerah lain dalam rangka pembangunan di wilayahnya.Â
Sekedar mengulik saja, tidak bermaksud membandingkan bupati Karanganyar dengan bupati maupun walikota lain, masyarakat Surabaya tentu akan mengenang Risma sebagai Walikota perempuan yang sukses membawa Surabaya hingga kancah Internasional, lalu ada Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi serta beberapa kepala daerah berprestasi lainnya.Â
Pembelian mobil dinas dengan harga milyaran ini sontak menghimpun sorotan dan pertanyaan. Masyarakat awam seolah tak peduli bagaimana aturan pengadaan mobil dinas bagi kepala daerah. Benak mereka dipenuhi pikiran tentang fungsi kendaraan dinas itu dikaitkan dengan medan di wilayahnya. Sebab kejadian seperti ini sering terulang.Â
Misalnya, Bupati Pandeglang yang mengadakan mobil Toyota Land Cruiser Pardo senilai Rp 1,9 miliar. Meski dengan alasan saat itu Bupati Pandeglang selama dua tahun menggunakan mobil pribadi, toh masyartakat tetap menanam ingatan dalam benak mereka adalah kendaraannya, bukan prestasinya.
Polemik masyarakat berkembang karena memang dalam aturan pemerintah tidak disebutkan jenis kendaraan apa yang digunakan kepala daerah secara rinci.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Opersaional Jabatan di Dalam Negeri hanya menyebutkan jenis kendaraan terbagi dalam Sedan 3.500 cc, kendaraan SUV 3.500 cc atau 2.500 cc hingga MPV 2.000 cc dan sepeda motor 225 cc.Â
Sehingga jika kepala daerah membeli mobil dinas yang kategori mewah memang hanya berpatokan atas besarnya silinder pembakaran mesin kendaraan (cc).
Begitu pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.Â
Pengertian Kendaraan Dinas untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota tertulis dalam pasal 1 butir (g) yang mensyaratkan kendaraan dinas untuk Bupati/Wali Kota adalah 1 unit sedan dengan cc maksimal 2.500 cc, sementara 1 unit jeep maksimal 3.200 cc. Jadi tidak salah jika anggota DPRD Kabupaten Karanganyar ikut menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.Â