Mohon tunggu...
Ompung Ni Nafisha
Ompung Ni Nafisha Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pemerhati Pendidikan dan masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Mengadu Hewan Dalam Perlombaan dengan Menggunakan Uang

30 Oktober 2024   02:00 Diperbarui: 30 Oktober 2024   02:07 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
( Sumber dari dokumen publikasi info Konsultasi Syariah.com )

Bagi orang yang hobi mengadu hewan dalam perlombaan khususnya dengan menggunakan taruhan uang adalah sangat mengasikkan. Apalagi saat perlombaan mengalami menang tentunya bahagia sekali sementara yang kalah ajang sedih dan kecewa. Hal ini berlaku untuk lomba suara burung, lomba adu domba,  lomba adu kerbau, lomba adu sapi, lomba adu ayam, lomba mancing ikan, dan lain lain tentunya ada pemenang ada yang kalah dan merupakan adu nasib atau keberuntungan.

Larangan ini tampak pada hadits riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa. Yang artinya: “Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Jelaslah bahwa mengadu hewan dalam perlombaan dilarang oleh Rasulullah saw dan harus dihindarkan karena tidak bermanfaat dan merugikan orang lain.

Seandainya diketahui dengan yakin bahwa hewan tersebut akan digunakan untuk adu antar hewan, maka jual beli hewan tersebut  menjadi haram. Karena hal tersebut merupakan bentuk tolong menolong dalam keburukan. Allah swt berfirman dalam Al Qur'an pada Surat Al Maidah ayat 2 yang artinya:" Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah amat berat siksanya."

Jadi jelaslah bahwa mengadu hewan dalam suatu perlombaan apalagi menggunakan uang hukumnya haram dan hewan yang dilombakan diperjual berikan juga haram hukumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun