Bagi orang yang hobi mengadu hewan dalam perlombaan khususnya dengan menggunakan taruhan uang adalah sangat mengasikkan. Apalagi saat perlombaan mengalami menang tentunya bahagia sekali sementara yang kalah ajang sedih dan kecewa. Hal ini berlaku untuk lomba suara burung, lomba adu domba, lomba adu kerbau, lomba adu sapi, lomba adu ayam, lomba mancing ikan, dan lain lain tentunya ada pemenang ada yang kalah dan merupakan adu nasib atau keberuntungan.
Larangan ini tampak pada hadits riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa. Yang artinya: “Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Jelaslah bahwa mengadu hewan dalam perlombaan dilarang oleh Rasulullah saw dan harus dihindarkan karena tidak bermanfaat dan merugikan orang lain.
Seandainya diketahui dengan yakin bahwa hewan tersebut akan digunakan untuk adu antar hewan, maka jual beli hewan tersebut menjadi haram. Karena hal tersebut merupakan bentuk tolong menolong dalam keburukan. Allah swt berfirman dalam Al Qur'an pada Surat Al Maidah ayat 2 yang artinya:" Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah amat berat siksanya."
Jadi jelaslah bahwa mengadu hewan dalam suatu perlombaan apalagi menggunakan uang hukumnya haram dan hewan yang dilombakan diperjual berikan juga haram hukumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H