Sebagaimana kita ketahui bahwa Surat Al Maidah ayat 3 dalam Al-Qur'an memuat tentang  berbagai larangan Allah swt terkait makanan yang diharamkan bagi umat islam. Tentunya dalam ayat ini, Allah swt  dengan tegas menjelaskan jenis-jenis makanan yang tidak boleh ddikonsumi oleh umat islam dan ini tentunya mutlak hukumnya.  Tentunya ayat ini pun menjadi landasan hukum bagi umat islam dalam memilih makanan yang halal dan thayyib sesuai dengan syariat islam yang harus dipatuhi.
Kita tadabur Surat Al Maidah ayat 3 tersebut yang artinya:" Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. "
Pada pokoknya Surat Al Maidah ayat 3 ini mengharamkan makanan berikut ini: bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang tercekik, hewan yang mati karena diterkam binatang buas, binatang yang disembelih untuk berhala.
Sehingga apapun alasannya haramnya makanan yang sudah jelas dasar hukumnya tudak dapat dirubah dan dicari  dasar hukum lainnya agar menjadi tidak haram. Marilah kita sadari Surat Al Maidah ayat 3 ini adalah mutlak hukumnya haram untuk umat islam dan tentunya umat islam harus mentaitainya dengan bijaksana dan ikhlas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H