Mohon tunggu...
Ompung Godang
Ompung Godang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Pemerhati Masalah Sosial dan Pendidikan

Menulis, traveling, Dunia Sosial dan Pendidikan menjadi observasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengapa Daging Babi Hukumnya Haram Bagi Orang Islam?

20 September 2024   02:00 Diperbarui: 20 September 2024   02:01 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Allah swt telah mengharamkan daging bagi seorang muslim dan hal ini terdapat dalam Al Qur'an pada Surat Al Baqoroh ayat 173, Surat Al Maidah ayat 3, Surat Al An'an ayat 145, dan Surat An Nahl ayat 115. Tentunya daging babi diharamkan bagi seorang muslim mempunyai beberapa alasan. Ada beberapa alasan diharamkannya daging babi yaitu:

1.  Babi merupakan hewan dimana  isi perutnya "Mutlak" berisi Sampah dimana babi adalah hewan omnivora yang memakan segala hal, termasuk kotorannya sendiri, memakan berbagai macam serangga, daging hewan yang membusuk, dan bahkan air seninya sendiri.

2. Daging babi banyak menyimpan racun sehingga daging babi menyerap lebih banyak racun daripada hewan lain sehingga berbahaya untuk dikonsumsi dan berbahaya bagi kesehatan.

3. Babi tidak berkeringat dimana  sekali sehingga bila dikonsumsi akan berisi banyak bakteri dan zat berbahaya.

4. Babi menjadi penyebab banyak penyakit tipes, encok atau radang sendi, reumatik, radang perut, radang selaput, serta masalah empedu yang berkepanjangan.

5. Babi banyak membawa 30  penyakit yang mudah menular bagi manusia.

Dengan demikian daging bagi sangat berbahaya bagi tubuh kita dan seorang muslim haram hukumnya mengkonsumsi daging babi. Ingatlah bahwa banyak makanan halal yang dapat dikonsumsi dalam hidup ini seperti ayam, kambing, sapi, kerbau, ikan, bebek, dan burung agar hidup berkah dan sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun