Setiap tahun umat Islam senantiasa melaksanakan Qurban dengan menyembelih seekor sapi atau lembu untuk 7 orang dan seekor kambing atau domba atau kibas untuk 1 orang. Sementara di Kota Mekkah dan kota Madina dilaksanakan Qurban berupa unta untuk 7 orang dan kibas untuk 1 orang. Sehingga saat pelaksanaan ibadah haji penyembelihan hewan Qurban berlimpas yang dibetikan oleh warga Arab dan jamaah haji.
Sejarah penyembelihan hewan qurban ini bermuka saat Nabi Ibrahim AS diperintahkan Allah untuk menyembelih anaknya Nabi Ismail AS. Karena ketaqwaannya kepada Allah swt mereka melaksanakan perintah tersebut. Dan pada saat pisau  tepat berada dileher Allah swt mengganti Nabi Ibrahim AS menjadi seekor kibas dan inilah yang disembelih oleh Nabi Ibrahim AS. Sebagai bentuk ketaqwaan  mreka berdua adalah hamba Allah swt yang taat kepada Nya.
Untuk mengabadikan perustiwa ini ( Surat As Shaffat ayat 104-108 ), maka dijadikan sebagai peeintah melaksanakan Qurban setiap tahun pada saat Idul Adha. Tentunya umat Islam yang berqurban merupakan suatu wujud ketaqwaan dan ketaatan kepada Allah swt selaku Sang Kholiq dan Penguasa alam jagat raya ini. Upaya yang dilakukan umat Islam dengan cara membeli langsung hewan qurban atas kelebihan harta yang dimilikinya atau dapat pula dilakukan dengan cara menabung setisp bulan untuk meringankan pembelian hewan qurban tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H