Mohon tunggu...
omnibuslaw watch
omnibuslaw watch Mohon Tunggu... Editor - Informasi Mengenai OmnibusLaw

Informasi Mengenai OmnibusLaw Websites : http://www.omnibuslaw-watch.id/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tudingan RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk Permudah Pekerja Asing Masuk, Salah !

5 Maret 2020   11:17 Diperbarui: 5 Maret 2020   11:18 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bukan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk Indonesia. Tidak semua pekerja asing dapat dengan mudah untuk masuk ke Indonesia sebab hanya yang memiliki keahlian saja yang akan diberikan izin.

Dilihat dari draft Omnibus Law Ciptaker, ada beberapa pasal yang mengatur tentang penggunaan TKA dalam BAB IV Ketenagakerajaan. Misalnya di Pasal 437 dijelaskan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal itu juga menyebut pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Disebutkan juga TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Selain itu, keterangan dari Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian tentang pokok-pokok kebijakan RUU CIptaker terkait perizinan TKA Ahli dijelaskan bahwa penggunaan TKA dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di dalam negeri. TKA yang melakukan kegiatan tertentu, yaitu: maintenance (darurat), vokasi, start up, kunjungan bisnis dan penelitian dibebaskan dari kewajiban RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Oleh sebab itu, jangan disalahpahami bahwa RUU Ciptaker memudahkan asing masuk. Dijelaskan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono bahwa yang diatur dalam RUU Cipta Kerja sebetulnya adalah perizinan TKA ahli untuk kebutuhan tertentu, bukan dalam artian membuka pintu seluas-luasnya bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.

"Itu yang dipahami oleh beberapa pihak dengan mengatakan bahwa omnibus law memudahkan asing masuk. Padahal yang kita mau permudah adalah TKA ahli untuk kondisi tertentu," ucap Susiwijono (Republika, 17/1/2020).

Susiwijono mencontohkan, ada suatu pabrik tekstil besar yang secara mendadak mesinnya mati lalu pemerintah mendatangkan teknisi asing karena hanya dia yang bisa membetulkan. Jika mengikuti peraturan yang masih ada maka pengurusan izin untuk TKA sangat rumit sehingga mesin perusahaan tekstil tersebut dapat mati lebih lama dan akan merugikan perusahaan beserta pegawainya.

Sebelumnya banyak terjadi aksi protes dan demontrasi oleh kaum buruh yang menolak RUU Cipta Kerja. Salah satu tuntutannya adalah menolak omnibus law karena khawatir dampak yang terjadi dari RUU ciptaker khususnya kluster ketenagakerjaan tentang TKA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun