Mohon tunggu...
omnibuslaw watch
omnibuslaw watch Mohon Tunggu... Editor - Informasi Mengenai OmnibusLaw

Informasi Mengenai OmnibusLaw Websites : http://www.omnibuslaw-watch.id/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Untungkan Pekerja Paruh Waktu

5 Maret 2020   09:43 Diperbarui: 5 Maret 2020   11:25 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para buruh menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Dalam draf RUU Ciptaker, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang ditetapkan pemerintah. Waktu kerja tersebut paling lama 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu. Menurut mereka Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Kendati demikian, berdasarkan bahan penjelasan Kemenko Perekonomian, Omnibus Law memang akan mengatur skema upah per jam. Namun upah minimum yang biasanya juga tidak dihapuskan. Kebijakan pengupahan masih tetap menggunakan sistem upah minimum. Upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dan upah per jam dapat diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu (konsultan, paruh waktu, ekonomi digital).

Untuk pengaturan waktu kerja, RUU Ciptaker tetap mengedepankan hak dan perlindungan pekerja. Pada bagian waktu kerja, ditetapkan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu, pekerjaan yang melebihi jam kerja diberikan Upah Lembur, dan pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan bagian waktu kerja untuk jenis pekerjaan tertentu ditetapkan bahwa pekerjaan yang karena sifatnya dapat diselesaikan atau membutuhkan waktu kurang dari 8 jam per hari, misalnya pekerjaan paruh waktu, ekonomi digital. Pekerjaan pada sektor-sektor tertentu yang melewati batas maksimal jam kerja normal (lebih 8 jam per hari) misalnya sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, baik dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maupun RUU Cipta Kerja, lamanya jam kerja tidak berubah yaitu 8 jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam satu minggu. Namun, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah menambahkan kata "paling lama".

"Kenapa menggunakan terminologi paling lama? Ini untuk mengakomodasi jenis pekerjaan yang tidak membutuhkan waktu 8 jam per hari itu. Kan banyak sekarang jenis-jenis pekerjaan baru yang tidak sampai 8 jam," kata Ida (detik.com, 21/2/2020). Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Dengan aturan tersebut pemerintah ingin memberikan ketetapan teknis terkait skema pengupahan dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di bawah 8 jam.

Artikel ini diterbitkan juga di http://www.omnibuslaw-watch.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun